detikline.com Bekasi - Ustaz Gondrong alias Herman (42) yang menjadi tersangka, terkait kasus penggandaan uang, dan sempat viral di media s...
detikline.com Bekasi - Ustaz Gondrong alias Herman (42) yang menjadi tersangka, terkait kasus penggandaan uang, dan sempat viral di media sosial, akhirnya dipulangkan kerumahnya, dikawasan Babelan, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/06/2021).
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ferdinand Montororing, SH.,MA.,MH, saat dikonfirmasi oleh detikline.com Selasa (6/05/2021).
Menurut Ferdinand, Herman dipulangkan karena inisiatif polisi, berdasarkan kritik yang dilontarkan oleh tim kuasa hukum tersangka.
Ferdinand Montororing, SH.,MA.,MH Kuasa Hukum Ustaz Gondrong atau Herman |
"Atas langkah - langkah hukum penyidikan yang dilakukan melanggar prosedural atau hukum. Kita koreksi itu. Mereka menyadari mungkin bahwa ada kesalahan yang dilakukan, yang menjadi bagian atau alasan hukum kami dalam permohonan praperadilan," jelas Ferdinand.
Baca juga : Pelaku Bakar Tetangga di Cengkareng, Ternyata Motifnya Cinta Segitiga
Ferdinand juga mengapresiasi kepolisian yang memulangkan Herman, dan mengembalikan semua barang bukti yang telah diserahkan kepada kepolisian.
"Sehingga karena kepolisian merasa kritik itu, betul memang, sehingga perlu diperbaiki, maka langkah pemulihannya, ya dilakukan membebaskan tersangka. Kemudian barang buktinya dikembalikan," tutur Ferdinand, yang juga dosen di Universitas Mpu Tantular.
Sebelumnya diketahui, sebuah video viral di media sosial, karena aksi Herman alias ustaz Gondrong sedang menggandakan uang.*Red