Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Penjelasan PH Paslon 03 Terhadap Persidangan Perkara 142/ Labusel Mahkamah Konstitusi

detikline.com Jakarta - Mahkamah konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Labuhan...

detikline.com Jakarta - Mahkamah konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor Urut Tiga (03) atas nama Hasnah Harahap - Kholil Jufri pada 28 Mei 2021, dengan agenda pembuktian, pemeriksaan saksi dan ahli.

Usai menghadiri sidang Pris Madani, selaku Kuasa Hukum dari Pasangan Hasnah Harahap - Kholil Jufri mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi yang salah satunya adalah mantan karyawan PT. Torganda Sibisa Mangatur, yang dimutasi karena diduga berkaitan dengan proses pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2020.

Selain itu pihaknya menghadirkan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia sebagai saksi ahli Hak Asasi Manusia/ dimana pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilihan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Selatan tahun 2020 dinilai pemohon telah mengarah pada pelanggaran yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang lebih cenderung pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Pris Madani menegaskan, bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh institusi lain di luar penyelengara yang resmi dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, telah memberikan pengaruh yang cukup besar dalam proses dan tahapan penyelenggaraan pemilihan, sehingga mempengaruhi secara signifikan terhadap perolehan hasil suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2020 Nomor Urut 3.

SOT PRIS MADANI

Sementara itu, pada proses persidangan kali ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan selaku termohon menghadirkan 4 orang saksi, dimana salah satu orang saksi diantaranya ternyata Kapolres Labuhanbatu.

Meskipun Majelis Hakim Pemeriksa menolak untuk mengangkat sumpah, namun pada akhirnya Majelis Hakim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Kapolres Labuhanbatu untuk memberikan informasi tentang situasi keamanan dalam proses penyelenggaran pemilihan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2020.

Pris Madani mengaku pihaknya menyesalkan tindakan termohon dengan menghadirkan Kapolres Labuhanbatu sebagai Saksi Pihak Termohon (SPT).

Menurutnya, pihak kepolisian harus bersikap netral dan tidak memihak, terlebih menurut Kuasa Hukum Pemohon informasi yang diberikan Kapolres Labuhanbatu berbenturan dengan pernyataannya sendiri, dalam akun facebook Humas Polres Labuhanbatu tanggal 01 April 2020 / berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian terhadap ahli, menyatakan adanya kerentanan komunitas masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu di lingkungan  perkebunan kelapa sawit terhadap kebijaka-kebijakan pengusaha.

Selain itu, saksi ahli juga menyatakan berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi Tahun 2004 menyebutkan pembatasan, penyimpangan dan penghapusan hak konstitusional warga negara baik kepada pemilih maupun pasangan calon yang akan dipilih merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Ia berharap Makamah Konstitusi akan dapat membuat keputusan yang adil dan bijaksana, terlebih menurutnya berdasarkan keterangan ahli, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berhak memutus perkara dimaksud, karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia sepanjang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berpihak atau bebas dari kepentingan. *Red

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,64,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,227,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,63,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,80,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,341,Tehnologi,3,TNI POLRI,88,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Penjelasan PH Paslon 03 Terhadap Persidangan Perkara 142/ Labusel Mahkamah Konstitusi
Penjelasan PH Paslon 03 Terhadap Persidangan Perkara 142/ Labusel Mahkamah Konstitusi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDzIcI7hcIs9A2cJCHsc1xyrYkO0wsRyjeD8LdxriGvRxzmcTRUaalAVYR5uDUiJ_XhXHi1ARIZO42DOtTGO8wW4aNlbtnKz-mQsBY9AXiYwu4okRWxOJWSnwqSgFrsa3f6ND3Ke3e2kI/s320/mk.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDzIcI7hcIs9A2cJCHsc1xyrYkO0wsRyjeD8LdxriGvRxzmcTRUaalAVYR5uDUiJ_XhXHi1ARIZO42DOtTGO8wW4aNlbtnKz-mQsBY9AXiYwu4okRWxOJWSnwqSgFrsa3f6ND3Ke3e2kI/s72-c/mk.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2021/06/penjelasan-ph-paslon-03-terhadap.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2021/06/penjelasan-ph-paslon-03-terhadap.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy