detikline.com Jakarta - Herman alias Ustad Gondrong si pengganda uang di Babelan Kabupaten Bekasi ketika dijumpai di kantor LBH Ampera, Sen...
detikline.com Jakarta - Herman alias Ustad Gondrong si pengganda uang di Babelan Kabupaten Bekasi ketika dijumpai di kantor LBH Ampera, Senin (07/06/2021), sedang menemui pengacaranya Ferdinand Montororing. Nampak diraut wajahnya masih trauma atas apa yang dialami ketika ditangkap Polsek Babelan, ia mengaku mengalami penganiayaan oleh penyidik hingga muntah darah.
Ustad Gondrong dan pengacaranya Ferdinand Montororing di kantor LBH Ampera. |
Herman didampingi pengacaranya ketika memberi keterangan kepada wartawan agak ragu, karena diancam oleh oknum penyidik. Namun karena ada jaminan pengacaranya untuk boleh menceritakan pengalamannya, akhirnya Herman berani buka mulut.
Ia berujar penganiayaan yang dilakukan penyidik di Polsek Babelan mengakibatkan fisiknya mengalami gangguan.
Sebelum dibebaskan pada Senin tengah malam (31/05/2021) ia sempat dibawa ke RS. Annisa di Cikarang. Setelah bebas ia diminta oleh pak Jaungkap Simatupang tim pengacara dari LBH Ampera untuk diperiksa ulang di sebuah Rumah Sakit di Jakarta Timur pada Rabu (02/06/2021).
"Saya di rongen, di city scane, diperiksa ke laboratorium dan diberi obat beberapa macam untuk penyembuhan bagian dalam, kondisi masih belum pulih jadi perlu istirahat," ujar Herman.
Menurut Herman ia dilarang penyidik untuk bertemu pengacara dari LBH Ampera dan wartawan, bahkan sebelum dibebaskan saya dipaksa membuat surat pencabutan surat kuasa ke LBH Ampera.
Baca juga : Bincang - Bincang Dengan Pengacara Ustad Gondrong Si Pengganda Uang Yang Viral Di Youtube
Surat itu dipegang penyidik tapi dilanggar oleh Herman dan bahkan ia diwawancara beberapa wartawan didampingi pengacaranya.
Sementara itu, Ferdinand Montororing kuasa hukum Herman, didampingi Jaungkap Simatupang dan Risma Nababan menjelaskan, bahwa agenda sidang pra peradilan tetap digelar pada Selasa (08/06/2021).
Sekalipun Herman sudah dibebaskan dan sebagian barang bukti sudah dikembalikan, tapi masih belum seluruhnya.
"Untuk sidangnya sendiri agendanya tetap, karena pekan yang lalu Kapolres dan Kapolsek belum hadir, jadi ya kita harus hormati lembaga Pengadilan dan harus hadir apapun yang akan kita putuskan," jelas Ferdinand saat dikonfirmasi oleh detikline.com. *Red