detikline.com . Cikarang - Gugatan Herman alias Ustad Gondrong terhadap Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek Babelan yang digelar sidangnya ol...
detikline.com. Cikarang - Gugatan Herman alias Ustad Gondrong terhadap Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek Babelan yang digelar sidangnya oleh Hakim tunggal Sondra Mukti Lambang Linuwih, pada Selasa siang kemarin (08/06/2021) dihadiri oleh pihak Polres Metro Bekasi selaku termohon dan kuasa hukum pemohon dari LBH Ampera.
Kuasa hukum Herman Ferdinand Montororing |
Setelah memeriksa surat kuasa dan identitas para perwakilan Polres Metro Bekasi dan kuasa hukum Ustad Gondrong, Hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih kemudian membacakan surat masuk dari bagian umum PN Cikarang, yang datang dari LBH Ampera dan satu surat lagi dari Herman.
Kuasa hukum Kapolres |
Hakim mempertanyakan pada kuasa hukum Herman apakah benar sudah mencabut gugatan pra peradilan. Hal itu dibenarkan oleh Ferdinand Montororing, bahwa betul sudah mencabut gugatan.
Berhubung ada satu surat lagi yang perlu diklarifikasi, maka Hakim Sondra Mukti kemudian meminta kepada kuasa hukum Ustad Gondrong untuk menghadirkan kliennya pada sidang yang diagendakan hari ini Rabu (09/06/2021) agar pengadilan dapat mengambil sikap.
Usai sidang, Ferdinand dimintai keterangan oleh awak media, apakah akan menghadirkan Ustad Gondrong.
Ferdinand mengatakan bahwa dirinya akan berusaha unuk menghadirkan Herman, ika kondisinya memungkinkan, dikarenakan Herman sedang dalam perawatan sepulang dari tahanan Polres.
"Selama tiga bulan kondisinya memprihatinkan, bahkan pihak Polres juga sempat membawanya ke RS. Anisa di Cikarang sebelum dibebaskan," ujar Ferdinand.
Sidang gugatan pra peradilan Herman alias Ustad Gondrong terhadap Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek Babelan tersebut masih akan dilanjutkan hari ini Rabu (09/06/2021) dengan agenda mengklarifikasi surat. *Red