detikline.com Jakarta - Masih ingat Ustad Gondrong sang pengganda uang yang menghebohkan jagad maya tiga bulan silam, dan Senin tengah mala...
detikline.com Jakarta - Masih ingat Ustad Gondrong sang pengganda uang yang menghebohkan jagad maya tiga bulan silam, dan Senin tengah malam (31/05/2021) dibebaskan Polres Metro Bekasi.
Dibebaskan dari tahanan? wartawan detikline.com Lala Komalawati berhasil menjumpai pengacara Ferdinand Montororing di sebuah Kampus Universitas Swasta di Jakarta Timur untuk obrolan santai, seputar sepak terjangnya membela Ustad Gondrong dan kiprah di dunia hukum.
Ferdinand Montororing,SH.,MA.,MH Kuasa Hukum Ustad Gondrong |
Ferdinand bercerita masa kecil dan remajanya, ayahnya Richard Montororing adalah seorang pelaut Kerajaan Belanda yang bertugas disebuah kapal perang Belanda "de zeven provincien" yang pernah terlibat dalam pemberontakan kapal perang tahun 1933, dan selamat dari pemboman pesawat tempur Belanda namun akhirnya dipenjara oleh Belanda.
Ferdinand Montororing bersama Komjen M.Jasin tahun 1990 |
Akibatnya, ayahnya baru menikah diusia senja 44 tahun pada tahun 1952, dan ketika meninggal pada 1960, Ferdinand baru berusia 5 tahun saat itu.
"Papi saya adalah rekan seperjuangan Laksamana John Lie, mereka para pelaut Belanda yang setelah Indonesia merdeka ikut mendidik pelaut TNI AL, papi meninggal masih dinas di Kementrian Perhubungan Laut, dan dimakamkan dengan upacara militer, jadi darah yang mengalir dalam tubuh saya sebagai anak pejuang tentu tidak berubah," ucap Ferdinand.
Setelah tamat Sarjana Hukum di tahun 1983, Ferdinand di gembleng oleh Komjen M. Jasin hingga tahun 1990an. Awalnya menjadi asisten di bidang hukum. Tapi kerjanya, ya tukang antar surat.
"Saya ingat, saya mengantar surat menemui beberapa Jenderal polisi di Mabes Polri diantaranya, Boby Rachman, dan Putra Astaman. Kalau ngobrol sama om Jasin dia cerita perjuangannya dari peristiwa 10 Nopember 1945, hingga PKI 1960an saat beliau berada di KOTI sebagai organ Bung Karno mengendalikan TNI Polri," jelasnya.
Ferdinand Montororing,SH., |
Pada 1998 saat reformasi bergulir Ferdinand sempat menemui Kapolri Jenderal Roesman Hadi, saat itu menurut Ferdinand Jenderal Roesma didampingi Jenderal Dai Bachtiar.
"Kami berbincang Polri reformasi, saya bersyukur memperoleh pengalaman sejarah yang panjang, karena saat masih mahasiswa saya masih bertemu dengan para pendiri bangsa seperti Bung Hatta, Prof. Achmad Soebardjo dan Prof. Soenaryo," ucapnya sambil mengingat masa lalunya.
Ferdinand juga bercerita sosok Mr. Maramis yang juga keponakan Joice Maramis di Makassar, yang mengelola Universitas Sawerigading.
"Saya memanggilnya om Andries, saya bertemu 1976 tak lama kemudian wafat, tapi sampai saat ini, saya masih sering komunikasi keponakannya Joice Maramis, ya berbagi pengalaman historis yang memperkaya pengalaman saya menjadi aktivis dan advokat demikian juga sebagai dosen.
Baca juga : KPAI Gelar Rapat Koordinasi, Terkait Kontroversi Sinetron "Suara Hati Istri Zahra"
Ditanya soal ustad gondrong, Ferdinand menjelaskan, bahwa namanya ustad gondrong aslinya Herman, ayahnya Haji Mardjuki murid dari KH. Noer Ali.
"Sesungguhnya Herman bukan seperti apa yang diberitakan, yaitu ustad palsu dan penipu, dia orang sederhana yang mewarisi ilmu "kanuraga" dari ayahnya, dan ilmu itu menyatu dalam darah dagingnya, saya sudah menyaksikan dia demonstrasi dihadapan saya tiga kali, bahkan dia melakukan sesuatu yang spesial buat saya yakni, pasir dibawah tangga saya jadi batu cincin yang indah seperti batu giok," tuturnya sambil tertawa.
Ferdinand melanjutkan bahwa langkah hukum yang dilakukan hanya berupa kritik pada Kapolres agar kekeliruan yang dilakukan bisa dikoreksi, bukan untuk berkonfrontasi dengan Kapolres.
"Toh Polri kan ya Polri kita, ngak mungkin kita outsourching polisi India untuk tugas di Indonesi," ujarnya.
Langkah selanjutnya mengenai pra peradilan akan diselesaikan dengan cara yang elegan dan yuridis ujar Ferdinand, namun upaya polisi membebaskan ustad gondrong, Ferdinand menaruh hormat yang tinggi kepada Kapolres.
"Itu langkah bijaksana dan ada payung hukumnya secara yuridis," kata Ferdinand menutup pembicaraan dengan wartawan detikline.com