detikline.com Jakarta - EAP alias Anji, telah ditetapkan oleh penyidik satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, menjadi tersangka kasus d...
detikline.com Jakarta - EAP alias Anji, telah ditetapkan oleh penyidik satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam rilis tersebut, EAP alias ANJI, kedapatan memiliki barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, kertas papir, speaker tempat menyimpan ganja, biji ganja, batang ganja, hingga buku tentang ganja.
"Barang bukti tersebut ditemukan di dua tempat, yakni studio musik Anji di Cibubur, Jakarta Timur, dan Bandung, Jawa Barat," ujar Kombes Pol Ady Wibowo, didampingi Kasat Narkoba Akbp Ronaldo Maradona Siregar dan Kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari, Rabu, 16/6/2021.
Ady Wibowo menjelaskan dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda yaitu di Cibubur Jakarta Timur, dan di Bandung Jawa Barat, total ganja yang ditemukan dengan berat brutto sekitar 30 gram.
Kami juga menerima alasan EAP alias ANJI mengkonsumsi narkoba jenis ganja, alasan tersebut terdengar cukup klise.
"Jadi, menurut pengakuan dari yang bersangkutan menggunakan Narkoba Jenis Ganja sejak September 2020, di mana menurut yang bersangkutan itu dia gunakan untuk bisa rileks, untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan sebagai seorang seniman," tuturnya.
Masih menurut Ady Wibowo, Anji tidak setiap hari mengkonsumsi ganja. Berdasarkan pengakuan kepada polisi, musisi berusia 42 tahun itu hanya menggunakan beberapa kali.
"Tidak terlalu rutin. Jadi, memang menurut pengakuannya, baru beberapa kali. Tidak rutin setiap hari," pungkas Ady Wibowo.
EAP alias ANJI di hadapan penyidik juga menerangkan jika yang bersangkutan mendapatkan barang terlarang tersebut dari situs yang berada di luar negeri yaitu website megamarijuanastore.com.
Bagaimana untuk mengakses situs tersebut yang bersangkutan harus memiliki id.
" Id tersebut didapat dari sesorang yang sekarang DPO. Dialah yang memiliki id, kemudian EAP alias ANJI tinggal memilih jenisnya. Nanti saudara DPO yang memesan dan diserahkan kepada EAP alias ANJ," ucap nya.
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya musisi EAP alias ANJI, dikenakan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di kesempatan yang sama musisi Anji menyampaikan ucapan permintaan maaf kepada keluarga, kerabat, saudara, rekan-rekan kerja, pihak-pihak yang terkait pada saya, dan juga seluruh masyarakat yang Indonesia yang kecewa dengan kejadian ini.
"Saya berharap semoga kejadian ini bisa jadi pelajaran buat diri saya sendiri, dan juga seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melanggar aturan apapun dengan alasan apapun," ucap Anji.
"Saya juga mengucapkan terimakasih kepada satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, yang sejak proses penangkapan hingga hari ini sudah sangat memperlakukan saya dengan baik, dan saya akan menjalani proses hukum ini dengan sebaik-baiknya menurut aturan yang berlaku," tutupnya. (RR-Red)