Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Polisi Jelaskan Kronologis penangkapan Musisi 'AN' Terkait Narkotika Jenis Ganja

detikline.com Jakarta - EAP alias Anji, telah ditetapkan oleh penyidik satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, menjadi tersangka kasus d...

detikline.com Jakarta - EAP alias Anji, telah ditetapkan oleh penyidik satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam rilis tersebut, EAP alias ANJI, kedapatan memiliki barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, kertas papir, speaker tempat menyimpan ganja, biji ganja, batang ganja, hingga buku tentang ganja.

"Barang bukti tersebut ditemukan di dua tempat, yakni studio musik Anji di Cibubur, Jakarta Timur, dan Bandung, Jawa Barat," ujar Kombes Pol Ady Wibowo, didampingi Kasat Narkoba Akbp Ronaldo Maradona Siregar dan Kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari, Rabu, 16/6/2021.

Ady Wibowo menjelaskan dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda yaitu di Cibubur Jakarta Timur, dan di Bandung Jawa Barat, total ganja yang ditemukan dengan berat brutto sekitar 30 gram.

Kami juga menerima alasan EAP alias ANJI mengkonsumsi narkoba jenis ganja, alasan tersebut terdengar cukup klise.

"Jadi, menurut pengakuan dari yang bersangkutan menggunakan Narkoba Jenis Ganja sejak September 2020,  di mana menurut yang bersangkutan itu dia gunakan untuk bisa rileks, untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan sebagai seorang seniman," tuturnya.

Masih menurut Ady Wibowo, Anji tidak setiap hari mengkonsumsi ganja. Berdasarkan pengakuan kepada polisi, musisi berusia 42 tahun itu hanya menggunakan beberapa kali.

"Tidak terlalu rutin. Jadi, memang menurut pengakuannya, baru beberapa kali. Tidak rutin setiap hari," pungkas Ady Wibowo.

EAP alias ANJI di hadapan penyidik juga menerangkan jika yang bersangkutan  mendapatkan barang terlarang tersebut dari situs yang berada di luar negeri yaitu website megamarijuanastore.com. 

Bagaimana untuk mengakses situs tersebut yang bersangkutan harus memiliki id. 

" Id tersebut didapat dari sesorang yang sekarang DPO. Dialah yang memiliki id,  kemudian EAP alias ANJI tinggal memilih jenisnya. Nanti saudara DPO yang memesan dan diserahkan kepada EAP alias ANJ," ucap nya.

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya musisi EAP alias ANJI, dikenakan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di kesempatan yang sama musisi Anji  menyampaikan ucapan permintaan maaf kepada keluarga, kerabat, saudara, rekan-rekan kerja, pihak-pihak yang terkait pada saya, dan juga seluruh masyarakat yang Indonesia yang kecewa dengan kejadian ini.

"Saya berharap semoga kejadian ini bisa jadi pelajaran buat diri saya sendiri, dan juga seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melanggar aturan apapun dengan alasan apapun," ucap Anji.

"Saya juga mengucapkan terimakasih kepada satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, yang sejak proses penangkapan hingga hari ini sudah sangat memperlakukan saya dengan baik, dan saya akan menjalani proses hukum ini dengan sebaik-baiknya menurut aturan yang berlaku," tutupnya. (RR-Red)

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,65,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,228,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,64,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,82,Politik Dan Hukum,177,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,344,Tehnologi,3,TNI POLRI,92,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Polisi Jelaskan Kronologis penangkapan Musisi 'AN' Terkait Narkotika Jenis Ganja
Polisi Jelaskan Kronologis penangkapan Musisi 'AN' Terkait Narkotika Jenis Ganja
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigMsHf65823Dj4QyAjYY2tD0z6RnH0JKWDE3ILXYaiMHvI4es5N21a6om1tOe38MK3r1NBe7vGdWNksftP7AYNOgJYJTu-yI__5QaznX0867-aU25AZem67DEgGMaTrMnOF7Sg_Hf_aBA/s320/IMG-20210616-WA0009.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigMsHf65823Dj4QyAjYY2tD0z6RnH0JKWDE3ILXYaiMHvI4es5N21a6om1tOe38MK3r1NBe7vGdWNksftP7AYNOgJYJTu-yI__5QaznX0867-aU25AZem67DEgGMaTrMnOF7Sg_Hf_aBA/s72-c/IMG-20210616-WA0009.jpg
detikline
https://www.detikline.com/2021/06/polisi-jelaskan-kronologis-penangkapan.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2021/06/polisi-jelaskan-kronologis-penangkapan.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy