detikline.com Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Lukman Jupiter menerima aduan dari Organisasi Buruh Feder...
detikline.com Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Lukman Jupiter menerima aduan dari Organisasi Buruh Federasi Serikat Pekerja Mandiri, Rabu (17/6/2021).
Perwakilan Serikat Pekerja Mandiri disambut langsung oleh Jupiter di Gedung DPRD, Kebon Sirih Jakarta Pusat.
![]() |
Ahmad Lukman Jupiter, Komisi C DPRD DKI Jakarta, Fraksi NasDem |
![]() |
Perwakilan Serikat Pekerja Mandiri |
Kemudian sejak Oktober 2020, pekerja yang dirumahkan dibayarkan upah secara sepihak, tanpa adanya kesepakatan, yakni sebesar Rp.600ribu, dibawah ketentuan UMP Provinsi DKI Jakarta yang berlaku.
Jupiterpun langsung menindaklanjuti aduan tersebut, dengan berkomunikasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja. Bahkan Jupiter akan mengundang Kepala Dinas Pemprov DKI Jakarta dan Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara, untuk meminta kepastian dan keadilan terhadap kaum buruh.
Menurut Jupiter, hal tersebut telah melanggar Undang - Undang Cipta Kerja, pelanggaran atas Pasal 88E UU 11 Tahun 2020, dengan sanksi Pasal 185 ayat 1 dengan ancaman sanksi pidana, paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, atau denda paling sedikit Rp.100juta dan paling banyak Rp.400juta.
"Ini ada pelanggaran, dalam UU Ciptaker, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1, pasal itu menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," ujar Jupiter, jebolan Partai NasDem itu.
Ia juga mengatakan, akan memperjuangkan hak - hak buruh, memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, sehingga terciptanya kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarga.*LL