detikline.com Jakarta - Warga yang bermukim di wiilayah Rw. 004 Kelurahan Tanjung Duren Utara, mengeluhkan kegiatan proyek yang rencananya ...
detikline.com Jakarta - Warga yang bermukim di wiilayah Rw. 004 Kelurahan Tanjung Duren Utara, mengeluhkan kegiatan proyek yang rencananya akan dibangun sebuah restroran di Jalan Tanjung Duren Barat 1 No.17 Rt. 001 Rw. 004, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pasalnya, pembangunan proyek yang pelaksanaannya memasuki 80 persen ini, sudah disegel namun pengerjaannya berjalan aman. Padahal bangunan itu diduga kuat tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).
Kendati dikeluhkan, namun disayangkan pihak kontraktor seakan mengkangkangi peraturan pemerintah DKI Jakarta dan SK Gubernur DKI sehingga pembangunnya pun dipertanyakan.
"Koq bisa ya, bangunan berdiri aman tetapi tidak ada ijinnya, apalagi itu dipinggir jalan. Lantas kemana kinerja dan pengawasan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Grogol Petamburan," ujar dia yang enggan disebutkan ini, Kamis (17/6/2021).
Ia menegaskan, seharusnya bangunan itu jangan melanggar peraturan sebelum melaksanakan pembangunan. Harusnya ada ijinya dahulu dan mengikuti peraturan yang ada.
Walau demikian, dia pun berharap kepada Citata Kecamatan Grogol Petamburan, dapat memberikan tindakan sanksi tegas guna memberikan efek jera. Sebab, jika bangunan itu dibiarkan tentunya menjadi tanda tanya besar, kemana fungsi pengawasan intansi berwenang.
"Citata Kecamatan Grogol Petamburan kabarnya telah melakukan penindakan administratif, namun koq bisa ya pembangunannya tetap berjalan," jelasnya.
Padahal seperti diketahui jika mengacu Perda No.7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan SK Gubernur DKI 1068 tentang sanksi bangunan melanggar ketentuan maupun Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jika melanggar ya bongkar!.
Disisi lain, hingga berita ini turunkan pihak Citata Kecamatan Gropet belum bisa memberikan keterangan terkait bangunan tersebut. (RR).