detikline.com Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menyebut, beredarnya surat pe...
detikline.com Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menyebut, beredarnya surat penonaktifan 75 pegawai KPK, termasuk didalamnya penyidik senior Novel Baswedan, dianggap upaya untuk menyingkirkan pegawai KPK yang jujur dan berintegritas.
"Jadi mereka saat ini statusnya bebas tugas. Surat ini cacat hukum, karena pembebas tugasan pegawai bukan karena pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana, tapi karena alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)," ujarnya Jumat (14/05/2021). Baca juga : Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ateng Haryono : Kebijakan Pelarangan Mudik Sangat Dilematis
Padahal, kata Zaenur, sampai sekarang ini belum ada pemberhentian mereka menjadi pegawai KPK, dan 75 itu masih pegawai KPK, namun mereka sudah dibebastugaskan, sehingga itu dinilai cacat hukum.
Lebih lanjut ia menuturkan, sebenarnya pembentuk UU dalam hal ini DPR, dinyatakan ketika membentuk UU 19/2019, tidak melakukan seleksi ulang kepada pegawai KPK.
Tetapi UU 19/2019 bermaksud hanya ingin mengalih statuskan pegawai KPK menjadi ASN. Sehingga seharusnya terjadi bukan seleksi ulang, dan bukan tes ulang.
Karena pegawai tersebut saat masuk KPK sudah melalui tahap seleksi, dan sudah melalui tahap pendidikan.
Publish : *detikline.com