GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Walikota Jakarta Barat Terus Gencar Lakukan Penanganan Covid-19 Sesuai Zona Di Tingkat RT

Lk
Font size:
12px
30px
Print

detikline.com Jakarta - Sejak diberlakukannya masa Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jakarta, Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto terus gencar melakukan penanganan Covid-19 sesuai zona di tingkat Rt.

Hal tersebut dimaksudkan agar penanganan yang dilakukan tepat sasaran, sesuai dengan zona penyebaran Covid-19.

Baca juga : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bersama Sudin Kesehatan Jak-Bar, Adakan Rapid Test Antigen

Menurut Uus, pihaknya harus intervensi lebih giat karena beberapa faktor minimnya kesadaran masyarakat, kurangnya sosialisasi dan kurang tegasnya sanksi, atau tindakan tegas dari aparat.

"Jika kasus terkonfirmasi Covid-19 di satu Rt, dalam tujuh hari tidak ada, maka akan dipasangi bendera hijau, artinya menandakan wilayah tersebut merupakan zona hijau," ungkap Uus, seperti dilansir kompas.com.

Namun, lanjut Uus, jika terdapat lima sampai enam kasus terkonfirmasi Covid-19 di satu Rt, maka akan dipasang bendera kuning.

Kemudian, bendera oranye dipasang, apabila kasus terkonfirmasi Covid-19 diwilayah tersebut berjumlah enam, sampai sepuluh kasus.

"Dan, jika ditemukan lebih dari 10 kasus, maka wilayah tersebut masuk ke zona merah, data kasus itu diambil berdasarkan domisili, bukan alamat KTP warga," terang Uus.

Baca juga : Sertifikat Tanah Elektronik, Kepala BPN Jak-Bar : Menuju Pelayanan E-Government

Hasil data terakhir yang diperoleh pada 10 Februari 2021, tidak ada Rt di jakarta Barat yang masuk kedalam zona merah penyebaran Covid-19, namun sebanyak 45 Rt di Jakarta Barat masuk kedalam zona oranye penyebaran Covid-19.

"Zona oranye terdapat di 45 Rt, di kecamatan Kebon Jeruk, ada 20 Rt, itu yang terbanyak, di seluruh Kecamatan ada zona oranye kecuali Kecamatan Tambora dan  Palmerah, Kata Uus, dalam keterangan pers - nya, Senin (15/2/2021).

Sementara itu, keluraham dengan zona oranye terbanyak adalah kelurahan Kedoya Utara, dan Srengseng, dengan jumlah masing-masing 5 Rt, yang masuk kriteria zona oranye.

"Ada 1.801 Rt yang masuk zona kuning, kemudian, 4.653 Rt sisanya, masuk ke dalam zona hijau," terang Uus.

Seperti diketahui zonasi Covid-19 di indonesia sudah ditentukan sejak Agustus 2020.

Zona merah untuk daerah dengan kasus tinggi, zona oranye untuk resiko sedang, zona kuning untuk resiko rendah, dan zona hijau untuk daerah yang tidak ada kasus Covid-19. (A.Hariri)

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner