detikline.com Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk selektif dalam penggunaan dan penerapan UU ITE. Baca...
detikline.com Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk selektif dalam penggunaan dan penerapan UU ITE.
Baca juga : Walikota Jakarta Barat Terus Gencar Lakukan Penanganan Covid-19 Sesuai Zona Di Tingkat RT
Menurut Listyo, selama ini UU ITE digunakan untuk saling melapor, sehingga berpotensi menimbulkan polarisasi di masyarakat. Potensi polarisasi dari UU ITE jugalah yang membuat UU ITE menjadi tidak sehat.
Lebih lanjut, Listyo meminta kedepannya penggunaan dan penerapan UU ITE bisa mengedepankan cara edukasi. Salah satu contoh, jika ada masalah pencemaran nama baik, penanganan bisa dilakukan dengan cara restorative justice."Hal - hal yang seperti itu, kita selesaikan dengan cara yang lebih baik, mediasi, restoratif, sehingga hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di media sosial," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, apabila implementasi UU tersebut tidak menjunjung prinsip keadilan.
Baca juga : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bersama Sudin Kesehatan Jak-Bar, Adakan Rapid Test Antigen
"Kalau Undang - Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama - sama merevisi undang - undang ini, Undang - Undang ITE ini," ujar Presiden saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/02/2021).
Presiden mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal - pasal karet yang ada di UU ITE.
Presiden Jokowi menilai pasal - pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut. (*)