detikline.com Jakarta - Polsek Tambora Polres Metro Jaya Jakarta Barat, mengamankan JY (34) warga Desa Tasikrejo Pemalang Jawa Tengah, kare...
detikline.com Jakarta - Polsek Tambora Polres Metro Jaya Jakarta Barat, mengamankan JY (34) warga Desa Tasikrejo Pemalang Jawa Tengah, karena kepergok hendak mencuri, di rumah warga Jalan Gg Betet Raya Rt.5/5 Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat, Minggu (20/12/2020) pukul 04.30 WIB.
Baca juga : Polres Lampung Utara, Amankan Dua Pengguna Narkoba
Menurut Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi, kejadian tersebut berawal saat pemilik rumah RJB, sedang tidur di sofa dalam ruang tamu lantai 2.
" Pemilik rumah terbangun, dan kaget saat mendengar suara pintu terbuka, tiba - tiba melihat seseorang yang tidak dikenal berada di dalam ruang tamu," jelas Kompol Faruk, Rabu (23/12//2020).
Melihat hal tersebut, sontak pemilik rumah menahan pelaku JY, agar berada di dalam rumah. Terjadi perlawanan, hingga pelaku berhasil keluar ruang tamu.
Baca juga : Umumkan Perombakan Menteri Baru Jokowi, Dalam Kabinet Indonesia Maju
Mendengar suara gaduh, tetangga korban kemudian membantu korban, pelaku pun mengeluarkan sebilah golok, karena merasa terpojok.
Tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin, didampingi Panit Reskrim Ipda I Gusti Ngurah, langsung ke TKP, setelah mendapat informasi dari warga.
Baca juga : Sikap Tegas Pagar Nusa Jakarta Barat, Komit Jaga Keutuhan NKRI
" Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 53 Jo KUHP Jo Pasal 2 (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, tentang percobaan pencurian dengan pemberatan membawa dan memiliki senjata tajam tanpa izin, " jelas Kanit Reskrim. (*/Hariri)