GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Gara - Gara Miras, Andi Tewas Di Badik Temannya Sendiri

Lk
Font size:
12px
30px
Print

detikline.com Jakarta - Sungguh tega, hanya karena uangnya di pakai membeli rokok, seorang pria tua nekat menganiaya temannya sendiri, korban tewas bersimbah darah dengan 4 luka tikaman badik di tubuhnya.

Baca juga : Umumkan Perombakan Menteri Baru Jokowi, Dalam Kabinet Indonesia Maju

Namun berkat kesigapan anggota Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi berhasil meringkus pelaku  LG alias Cungko (53) di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat.

Baca juga : Kepergok Mau Mencuri, Penjahat Bergolok Lukai Warga, Dibekuk Polisi

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi (Kompol) Moh. Faruk Rozi menjelaskan, awal mula peristiwa berdarah yang terjadi pada Jum'at (18-12-2020) pukul 4.00 WIB di Jalan Pintu Kecil, Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat, terkait adanya laporan ditemukannya sesosok mayat laki-laki yang diketahui identitasnya bernama Andi (30) dalam keadaan tewas bersimbah darah.

" Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi mata, mengarah ke satu nama yakni LG alias Cungko (53)," ungkap Faruk.

Baca juga : Sikap Tegas Pagar Nusa Jakarta Barat, Komit Jaga Keutuhan NKRI

Lebih jauh Faruk menjelaskan, antara korban dan pelaku sudah saling kenal, bahkan mereka sering minum-minuman keras bersama.

" Ketika itu pelaku menyuruh korban membeli miras, namun oleh korban uang tersebut selain dibelikan miras juga dibelikan rokok, lantaran kesal dengan ulahnya cekcok mulut pun tak terhindarkan, hingga nyawa korban melayang, korban mengalami 4 luka tusuk ditubuhnya," jelas Kompol Faruk, Sabtu (26-12-2020).


Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tambora Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suparmin menambahkan, setelah mendapat keterangan dan ciri-ciri pelaku dari saksi-saksi yang berada di sekitar TKP, pihaknya segera melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku pada, Minggu (20-12-2020) ditempat persembunyiannya di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat.


" Pelaku warga Duta Bandara Permai, Tangerang ini saat akan kami tangkap berupaya melarikan diri dengan cara melompat dari jembatan penyebrangan, namun aksi itu berhasil di gagalkan," jelas Suparmin.

Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa senjata jenis badik bergagang besi, dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Hariri - M.Taufik Hidayat).
Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner