detikline.com Jakarta - Dalam upaya menerapkan protokol kesehatan, sesuai dengan Pergub. No. 88 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berska...
detikline.com Jakarta - Dalam upaya menerapkan protokol kesehatan, sesuai dengan Pergub. No. 88 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Bhabinkamtibmas Kelurahan Pekojan Jakarta Barat, mengadakan Ronda Tertib Masker, diwilayah Rw.02 Kelurahan Pekojan pada, Selasa (03/11/2020).
Dalam giat hadir, Bhabinkamtibmas Aiptu Warno, Satpol PP, LMK, FKDM, Ketua Rw.02 dan perwakilan Kelurahan Pekojan.
Baca juga : Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Bersama Kapolsek Tambora Dan Citra Bhayangkara
Selain menghimbau kepada masyarakat, agar tetap menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, sesuai anjuran pemerintah, Aiptu Warno juga menghimbau agar warga menjalankan pola hidup sehat.
Baca juga : Pemerintah AS Perpanjang Fasilitas Generalized System Of Preferences (GSP) Untuk Indonesia
" Ini adalah cara yang paling efektif untuk menekan penyebaran virus covid-19, " tambahnya.
Adapun pelanggaran yang ditemukan, warga yang tidak menggunakan masker, diberikan sanksi sosial yaitu dengan push up dan menyapu jalan fasilitas umum.