detikline.com Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mulai Jumat (06/11/2020), mengizinkan warga untuk menggelar resepsi pernikahan di dalam gedung. ...
detikline.com Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mulai Jumat (06/11/2020), mengizinkan warga untuk menggelar resepsi pernikahan di dalam gedung.
Sementara itu, tanggung jawab protokol kesehatan diserahkan kepada pemilik gedung. Pihak pengelola Hotel gedung pertemuan hingga aula, diperbolehkan menggelar pernikahan di tengah pemberlakuan PSBB masa transisi.
Pihak pengelola gedung diminta mengajukan permohonan ke tim gabungan Pemprov DKI, kemudian mempresentasikan proposal protokol kesehatan. Setelah tim gabungan melakukan survei ke lokasi, maka akan dikeluarkan surat keputusan dari Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, dan mengizinkan lokasi resepsi dengan syarat kapasitasnya hanya 25% yang hadir.
Baca juga : Pemerintah AS Perpanjang Fasilitas Generalized System Of Preferences (GSP) Untuk Indonesia
Meski demikian sanksi berupa penutupan sementara, denda administrasi, dan pencabutan izin usaha, tetap akan diberlakukan bagi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.