detikline.com Jakarta - Kurang lebih 172 warga mengikuti kegiatan donor darah yang dilaksanakan di kantor Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakar...
Ketua PMI DKI Jakarta, H.Rustam Effendi mengatakan, PMI DKI Jakarta melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah, perusahaan swasta, organisasi masyarakat serta elemen masyarakat lainnya untuk menggelar kegiatan donor darah.
Hal lain yang diungkapkan mantan Walikota Jakarta Barat ini, adalah memastikan kegiatan donor darah boleh dilakukan pada masa pandemi. " Donor darah saat pandemi boleh dilakukan, berdasarkan Pergub No.88 Tahun 2020, pasal 10 C ayat 1 yang menyatakan bahwa kegiatan dibidang kesehatan, termasuk donor darah boleh dilakukan asalkan mengikuti prosedur protokol kesehatan." jelasnya.
Donor darah sukarela yang diikuti anggota PKK, ASN, PPSU serta warga ini dilakukan sebagai wujud kepedulian sosial dalam membantu antar sesama yang sangat membutuhkan darah.
Sebelum donor darah, para peserta donor diwajibkan melaksanakan prosedur penerapan protokol kesehatan. Mereka harus mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak serta hindari kerumunan.