detikline.com Jakarta - Tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat, menggelar operasi yustisi di tiga lokasi yang berbeda yakni, di Jalan Pe...
detikline.com Jakarta - Tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat, menggelar operasi yustisi di tiga lokasi yang berbeda yakni, di Jalan Perniagaan, Jalan Zainul Arifin Tanah Sereal, dan Pintu Kecil Raya Roa Malaka, pada Selasa (10/11/2020).
Baca juga : Kapolsek Tambora Jakarta Barat : Miliki Kedisiplinan Diri, Karena Itu Cara Yang Paling Efektif, Memutus Mata Rantai Covid-19 Langkah ini dilakukan berdasarkan Pergub. No.88 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pendisiplinan masker dalam mematuhi protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
Menurut
Kapolsek Tambora Jakarta Barat Kompol Faruk Rozi mengatakan, operasi
yang digelar pihaknya, untuk lebih meningkatkan kesadaran diri, dalam
menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, untuk memberikan edukasi
kepada masyarakat, untuk bekerja sama dan ikut serta untuk menekan
penyebaran virus covid-19.
"
Untuk memastikan protokol kesehatan, agar tetap diterapkan, kamipun
melakukan penertiban ini," ujar Kompol Faruk. Baca juga : Djoko Tjandra Menangis Saat Bersaksi Di Persidangan Pinangki
Adapun
hasil penindakan dalam operasi yustisi, menindak 29 pelanggar protokol
kesehatan, dan 29 pelanggar tersebut dikenakan sanksi sosial yakni
membersihkan fasilitas umum.
Selain
itu, Kompol Faruk menghimbau agar masyarakat mematuhi anjuran
pemerintah, dengan menerapkan kebiasaan baru dengan 3M, memakai masker,
mencuci tangan, dan menjaga jarak, " jelasnya.