GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Gelar Operasi Yustisi, Tiga Pilar Kecamatan Tambora, Jaring 29 Pelanggar Prokes

Lk
Font size:
12px
30px
Print
detikline.com Jakarta - Tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat, menggelar operasi yustisi di tiga lokasi yang berbeda yakni, di Jalan Perniagaan, Jalan Zainul Arifin Tanah Sereal, dan Pintu Kecil Raya Roa Malaka, pada Selasa (10/11/2020).

Baca juga : Kapolsek Tambora Jakarta Barat : Miliki Kedisiplinan Diri, Karena Itu Cara Yang Paling Efektif, Memutus Mata Rantai Covid-19 Langkah ini dilakukan berdasarkan Pergub. No.88 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pendisiplinan masker dalam mematuhi protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran virus covid-19.

Menurut Kapolsek Tambora Jakarta Barat Kompol Faruk Rozi mengatakan, operasi yang digelar pihaknya, untuk lebih meningkatkan kesadaran diri, dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, untuk bekerja sama dan ikut serta untuk menekan penyebaran virus covid-19.
 
" Untuk memastikan protokol kesehatan, agar tetap diterapkan, kamipun melakukan penertiban ini," ujar Kompol Faruk. Baca juga : Djoko Tjandra Menangis Saat Bersaksi Di Persidangan Pinangki

Adapun hasil penindakan dalam operasi yustisi, menindak 29  pelanggar protokol kesehatan, dan 29 pelanggar tersebut dikenakan sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas umum.

Selain itu, Kompol Faruk menghimbau agar masyarakat mematuhi anjuran pemerintah, dengan menerapkan kebiasaan baru dengan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, " jelasnya.
 

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner