detikline.com Jakarta - Kapolsek Tambora Jakarta Barat menggelar operasi yustisi tertib masker bersama tiga pilar Kelurahan Pekojan, Jumat (...
detikline.com Jakarta - Kapolsek Tambora Jakarta Barat menggelar operasi yustisi tertib masker bersama tiga pilar Kelurahan Pekojan, Jumat (25/09/2020).
Baca juga : AC Perkantoran Bisa Jadi Sumber Penyebaran Covid-19
Pelaksanaan Operasi Yustisi Tertib Masker dilakukan berdasarkan Pergub. No.79 Tahun 2020, dan Pergub No. 41 Tahun 2020. Apel dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambora Kompol Faruq Rozi SH.
Menurut Kapolsek Tambora Operasi Yustisi ini mengutamakan teguran dan penindakan kepada para pelanggar. " Penggunaan masker dan para pengendara roda empat yang melanggar melebihi penumpang dari 50%," jelasnya.
Baca juga : Menteri Agama RI, Fachrul Razi Positif Covid-19
Selain itu, dalam kegiatan Operasi Tertib Masker lebih difokuskan didaerah kawasan tertib lalulintas.
" Kita memberikan sanksi admistrasi dan sangsi sosial, kepada pelanggar tidak menggunakan masker, dan sangsi admistrasi juga kepada pengendara yang melanggar ketentuan tertib yang berpenumpang lebih dari jaga jarak, dalam penindakan diberikan pada Satpol PP selaku petugas penindakan pelanggar penanganan Covid 19," lanjutnya.
Sementara itu, Camat Tambora Bambang Sutarna menyampaikan dalam Operasi Yustisi, masyarakat yang kena razia akan dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya, kemudian diberikan pengarahan dalam menerapkan protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.