Jakarta, detikline.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari–September 2026, dengan jumlah korban mencapai 1.055 orang dan pelaku sebanyak 174 orang.
Data FSGI yang dihimpun dari pemberitaan media dan jaringan FSGI di berbagai daerah menunjukkan, 60 persen kasus merupakan kekerasan seksual, 36 persen kekerasan fisik, 2 persen pendisiplinan dengan kekerasan, serta masing-masing 1 persen kekerasan psikis dan perundungan.
Pelaku kekerasan seksual didominasi orang dewasa di lingkungan pendidikan, seperti guru/ustaz, kepala sekolah atau pimpinan pesantren, satpam, dan pembina ekstrakurikuler.
Modus yang ditemukan antara lain penyalahgunaan relasi kuasa, ancaman nilai atau kenaikan kelas, grooming, pemberian iming-iming pendidikan, hingga kekerasan seksual secara daring.
Sementara itu, kekerasan fisik banyak dilakukan sesama peserta didik dalam bentuk pengeroyokan dan penganiayaan.
FSGI mencatat empat korban meninggal dunia akibat kekerasan fisik pada 2026, dengan korban termuda berusia 7 tahun.
Kasus kekerasan tersebut tersebar di 23 provinsi dan 74 kabupaten/kota, baik di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama maupun Kemendikdasmen.
FSGI menilai meningkatnya kasus kekerasan perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam enam bulan pertama 2026 tercatat 55 kasus, kemudian bertambah 45 kasus pada triwulan ketiga sehingga mencapai 100 kasus hingga September.
FSGI juga menyoroti efektivitas Permendikdasmen tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BASN) yang dinilai belum mampu memberikan perlindungan optimal bagi korban.
FSGI menilai mekanisme penanganan yang terlalu bertumpu pada pimpinan satuan pendidikan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika pelaku merupakan pihak yang memiliki kewenangan di sekolah.
FSGI merekomendasikan pemerintah untuk:
- Mengevaluasi regulasi BASN agar lebih berpihak pada perlindungan korban.
- Memberikan kepastian hukum, mekanisme pengaduan, serta sanksi yang jelas terhadap pelaku.
- Memastikan setiap sekolah memiliki kanal pengaduan dan mekanisme pencegahan kekerasan.
- Mendorong pemerintah daerah membangun sistem perlindungan anak yang melibatkan sekolah, orang tua, masyarakat, dan peserta didik.
FSGI menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang aman untuk tumbuh dan belajar, bukan tempat yang menimbulkan trauma bagi anak. Rill/Red

0Komentar