GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

LBH JANGKAR Soroti Perselisihan Hubungan Industrial Jajat, Tunggu Anjuran Disnaker Jakarta Pusat

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com – Perselisihan hubungan industrial yang melibatkan Jajat dengan pihak perusahaan kini memasuki tahapan menunggu anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat, setelah kedua belah pihak menjalani proses mediasi dan menyampaikan pendapat serta kepentingannya masing-masing.

Perselisihan tersebut mendapat perhatian LBH JANGKAR (Lembaga Bantuan Hukum JANGKAR) yang memberikan pendampingan kepada Jajat dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dalam pendampingannya, LBH JANGKAR menyoroti sejumlah hal yang dinilai masih perlu mendapatkan klarifikasi, khususnya terkait status hubungan kerja Jajat, pelaksanaan hubungan kerja, persoalan kehadiran, proses berakhirnya hubungan kerja, serta perhitungan hak-hak pekerja.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam proses pendampingan, Jajat telah bekerja pada Perusahaan sejak sekitar tahun 2014 dan menjalankan hubungan kerja secara terus-menerus dan berkesinambungan.

Selain persoalan status hubungan kerja, LBH JANGKAR juga menyoroti persoalan kehadiran Jajat yang menjadi bagian dari pembahasan dalam perselisihan.

Pihaknya meminta agar setiap ketidakhadiran dilihat berdasarkan fakta, dokumen, serta alasan yang dapat dibuktikan oleh masing-masing pihak, terlebih ketidakhadiran Jajat terjadi setelah adanya perselisihan hubungan industrial.

LBH JANGKAR menilai bahwa seluruh persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif agar masing-masing pihak memperoleh kejelasan mengenai hak dan kewajibannya berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

LBH JANGKAR Hormati Proses Disnaker

Ketua Umum LBH JANGKAR, Andri Maulana, S.H., mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses penyelesaian perselisihan yang sedang berjalan di Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat.

Menurut Andri, LBH JANGKAR tidak bermaksud menghakimi ataupun mendahului kewenangan Mediator, melainkan memastikan seluruh persoalan yang menjadi pokok perselisihan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan di Disnaker Jakarta Pusat. Kami tidak ingin menghakimi atau menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang kami dorong adalah agar seluruh persoalan, mulai dari status hubungan kerja, persoalan kehadiran, sampai dengan perhitungan hak pekerja, dapat dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan dokumen yang ada,” ujar Andri. Selasa (08/09/2026), dalam keterangan tertulis.

Andri menambahkan, pada mediasi terakhir kedua belah pihak telah menyampaikan pendapat dan tuntutannya masing-masing. Selanjutnya, para pihak kini menunggu anjuran dari Mediator Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat.

“Saat ini kedua belah pihak telah menyampaikan pendapat masing-masing dan kami menunggu anjuran dari Mediator Disnaker Jakarta Pusat. Kami berharap anjuran tersebut dapat menjadi jalan penyelesaian yang objektif, adil, dan memberikan kepastian bagi para pihak,” katanya.

Menunggu Anjuran Mediator

LBH JANGKAR menyatakan akan tetap menghormati setiap tahapan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sedang berlangsung.

Pihaknya berharap anjuran yang nantinya diterbitkan Mediator Disnaker Jakarta Pusat dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

LBH JANGKAR juga menegaskan bahwa perhatian terhadap perkara tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan ataupun menghakimi pihak perusahaan, melainkan sebagai bagian dari pendampingan hukum terhadap Jajat serta memastikan proses penyelesaian berjalan secara objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, proses penyelesaian masih berjalan dan kedua belah pihak masih menunggu anjuran dari Mediator Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat. Rill/Red

Reaksi:
Baca juga:
ads banner