Jakarta, detikline.com - Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Jakarta Timur, Abdul Gofur, bersama seluruh jajaran pengurus dan anggota menyatakan dukungan terhadap tuntutan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
Menurut Abdul Gofur, pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar tuntutan biasa, melainkan bagian penting dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Regulasi tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan landasan hukum bagi negara untuk menelusuri, mengamankan, hingga melakukan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan bentuk kepedulian terhadap upaya memperkuat pemberantasan korupsi serta memastikan hasil kejahatan tidak dapat dengan mudah dinikmati oleh para pelakunya,” ujar Abdul Gofur.
LIN DPC Jakarta Timur menilai, keberadaan regulasi yang kuat, jelas, dan berkeadilan sangat diperlukan agar proses penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan negara dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Oleh karena itu, LIN DPC Jakarta Timur bersama seluruh anggotanya mendorong para pemangku kepentingan untuk memberikan perhatian serius terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Abdul Gofur menegaskan, dukungan tersebut merupakan bentuk komitmen LIN DPC Jakarta Timur dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih serta memperkuat semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dengan tetap mengedepankan proses hukum yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum,” tegasnya.
Jurnalis: CiLiNda, S.I.Kom



0Komentar