Jakarta, detikline.com – Rencana aksi unjuk rasa yang disebut akan berlangsung di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026, menjadi perhatian publik.

Sejumlah kelompok masyarakat telah menyatakan rencana menyampaikan aspirasi dengan berbagai tuntutan, di antaranya mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta tuntutan pemberantasan korupsi dan hukuman yang lebih tegas bagi koruptor.

Menanggapi dinamika tersebut, aktivis Lala Komalawati yang juga Sekertaris Jenderal di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JANGKAR, mengimbau seluruh pihak, baik peserta aksi, pemerintah, aparat keamanan maupun masyarakat luas, agar menyikapi rencana aksi dengan tenang, bijak, dan mengedepankan kepentingan bangsa.

Menurut Lala, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, aspirasi masyarakat tidak seharusnya dihadapi dengan ketakutan, tetapi dengan keterbukaan dan ruang dialog.

“Menyampaikan pendapat adalah hak masyarakat dalam negara demokrasi. Kritik boleh disampaikan, tuntutan boleh diperjuangkan, tetapi mari kita lakukan dengan cara yang damai, tertib, dan bermartabat,” ujar Lala Komalawati, dalam keterangan tertulis. Selasa (25/8/2026).

Lala menilai, tuntutan mengenai pemberantasan korupsi dan penguatan instrumen hukum, termasuk pembahasan RUU Perampasan Aset, merupakan persoalan yang penting untuk mendapat perhatian serius pemerintah dan DPR.

Namun, menurutnya, aspirasi tersebut harus disampaikan melalui cara-cara yang tidak merugikan masyarakat lain.

“Kita boleh berbeda pendapat, tetapi jangan sampai perbedaan itu melahirkan kekerasan. Jangan sampai fasilitas umum rusak, masyarakat terganggu, atau ada pihak yang justru menjadi korban,” tegasnya.

Pemerintah Diminta Jangan Alergi terhadap Kritik

Lala juga memberikan pesan kepada pemerintah agar tidak hanya melihat aksi demonstrasi dari sisi keamanan, tetapi juga memahami substansi tuntutan yang dibawa masyarakat.

Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu membuka ruang komunikasi sehingga aspirasi masyarakat dapat disampaikan dan ditanggapi secara terbuka.

“Pemerintah jangan alergi terhadap kritik. Kalau ada rakyat yang datang menyampaikan aspirasi, dengarkan. Pemerintah harus hadir dengan dialog, data, dan solusi. Jangan biarkan masyarakat merasa bahwa suara mereka tidak didengar,” kata Lala.

Ia menambahkan, khusus terkait RUU Perampasan Aset, pemerintah dan DPR perlu memberikan informasi yang transparan mengenai proses pembahasannya kepada masyarakat.

Lala menilai, keterbukaan informasi penting agar masyarakat memahami tahapan pembentukan undang-undang sekaligus mengetahui sejauh mana aspirasi publik telah dipertimbangkan.

Aksi Damai, Jangan Terprovokasi

Di sisi lain, Lala mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial menjelang 27 Agustus.

Menurutnya, informasi mengenai jumlah massa, potensi kericuhan, maupun narasi lain yang belum memiliki sumber jelas harus diverifikasi terlebih dahulu.

“Saya mengimbau masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya. Saring sebelum sharing. Jangan sampai kita terprovokasi oleh berita atau video yang belum tentu benar,” ujarnya.

Ia juga meminta peserta aksi untuk menghormati pengguna jalan, masyarakat sekitar, pelaku usaha, serta fasilitas publik selama menyampaikan aspirasi.

“Kritik boleh tajam, suara boleh keras, tetapi hati dan tindakan tetap harus dingin. Perjuangkan aspirasi tanpa merusak persaudaraan,” tambahnya.

Sementara itu, kepolisian telah menyatakan menerima pemberitahuan terkait sejumlah aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR dan menyiapkan pengamanan dengan mengedepankan pelaksanaan aksi yang tertib, aman, dan damai.

Sejumlah kelompok juga mengambil sikap berbeda terhadap rencana aksi tersebut. KAMMI, misalnya, menyatakan menolak rencana aksi AMPB pada 27 Agustus dan mendorong penyampaian aspirasi melalui cara-cara konstitusional, damai, serta bermartabat.

Menurut Lala, perbedaan sikap tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati.

“Demokrasi Bukan Ruang untuk Saling Menghancurkan”

Lala berharap rencana aksi 27 Agustus dapat berlangsung aman dan menjadi momentum bagi masyarakat maupun pemerintah untuk memperkuat komunikasi.

“Demokrasi bukan tentang siapa yang paling keras berteriak. Demokrasi adalah bagaimana suara rakyat bisa didengar dan diperjuangkan melalui cara yang konstitusional,” ungkapnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak menjadikan perbedaan pandangan sebagai alasan untuk saling bermusuhan.

“Mari kita kawal Indonesia dengan kritik yang cerdas, aksi yang damai, dan keberanian menyampaikan kebenaran. Berbeda pendapat tidak berarti harus bermusuhan. Kita tetap satu bangsa, satu Indonesia,” pungkas Lala Komalawati. Rill/Red

Reaksi: