Jakarta, detikline.com – Rencana aksi unjuk rasa yang disebut akan digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026 mendapat perhatian dari berbagai kalangan.
Rencana aksi tersebut dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang membawa sejumlah tuntutan, di antaranya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi.
Di tengah dinamika tersebut, aktivis Lala Komalawati menilai pemerintah perlu menyikapi rencana aksi secara tenang, terbuka, dan proporsional.
Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari demokrasi dan tidak seharusnya langsung dipandang sebagai ancaman.
“Demo atau penyampaian pendapat adalah hak masyarakat dalam negara demokrasi. Pemerintah jangan alergi terhadap kritik. Justru aspirasi yang disampaikan masyarakat harus didengar, dikaji, dan dijawab dengan kebijakan maupun komunikasi yang terbuka,” ujar Lala Komalawati. Senin (24/8/2026).
Namun demikian, Lala mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak masyarakat lainnya.
“Yang perlu kita jaga adalah jangan sampai perbedaan pendapat berubah menjadi provokasi, kekerasan, perusakan fasilitas umum, atau tindakan yang merugikan masyarakat. Aspirasi boleh keras, kritik boleh tajam, tetapi tetap harus damai dan bermartabat,” tegasnya.
Pemerintah Diminta Buka Ruang Dialog
Lala mengatakan, pemerintah tidak cukup hanya melakukan pengamanan ketika aksi berlangsung. Menurutnya, langkah yang lebih penting adalah membuka ruang dialog dengan perwakilan massa aksi dan kelompok masyarakat yang menyampaikan tuntutan.
“Pemerintah harus hadir sebelum, saat, dan setelah aksi. Sebelum aksi, buka komunikasi. Saat aksi, lakukan pengamanan secara humanis. Setelah aspirasi disampaikan, pemerintah harus memberikan respons yang jelas mengenai apa yang bisa dilakukan dan apa yang membutuhkan proses lebih lanjut,” katanya.
Ia juga menilai tuntutan masyarakat mengenai pemberantasan korupsi dan penguatan instrumen hukum, termasuk pembahasan RUU Perampasan Aset, merupakan persoalan yang perlu dibahas secara serius oleh pemerintah dan DPR. Namun, pembahasan tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional dan proses legislasi yang berlaku.
“Kalau masyarakat menuntut pemberantasan korupsi yang lebih kuat, itu harus dijawab dengan kerja nyata. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar janji. Tetapi di sisi lain, masyarakat juga harus memahami bahwa pembentukan undang-undang memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dihormati,” jelas Lala.
Jangan Terprovokasi Informasi di Media Sosial
Lala juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang beredar di media sosial menjelang 27 Agustus.
Menurutnya, informasi mengenai jumlah massa, potensi kericuhan, maupun narasi lain yang belum memiliki sumber jelas harus diverifikasi terlebih dahulu.
“Jangan sampai masyarakat terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Saring informasi sebelum membagikannya. Kita tidak ingin aksi yang awalnya bertujuan menyampaikan aspirasi justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin membuat kekacauan,” ujarnya.
Sejumlah kelompok mahasiswa sendiri telah menyatakan tidak ikut dalam rencana aksi tersebut. KAMMI, misalnya, secara resmi menyatakan menolak rencana aksi AMPB pada 27 Agustus dengan alasan menjaga ketertiban umum dan persatuan nasional.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyatakan bahwa penyampaian pendapat melalui demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi, tetapi mengingatkan agar tidak terjadi tindakan anarkis maupun perusakan.
Jangan Hadapi Kritik dengan Ketakutan
Lala menegaskan, pemerintah sebaiknya tidak menghadapi kritik masyarakat dengan ketakutan, melainkan dengan keterbukaan dan keberanian untuk berdialog.
“Jangan menghadapi kritik dengan ketakutan. Hadapi dengan data, dialog, dan solusi. Pemerintah harus menunjukkan bahwa negara hadir untuk mendengar rakyat, sementara masyarakat juga harus menunjukkan bahwa dalam menyampaikan kritik kita tetap menjaga ketertiban dan persatuan,” tuturnya.
Ia berharap rencana aksi 27 Agustus dapat berlangsung aman, tertib, damai, dan tidak mengganggu hak masyarakat lain, serta menghasilkan komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan DPR.
“Kita boleh berbeda pandangan, tetapi jangan sampai perbedaan itu memecah persaudaraan. Demokrasi harus menjadi ruang untuk mencari solusi, bukan ruang untuk saling menghancurkan,” pungkas Lala Komalawati. Rill/Red

0Komentar