Jakarta, detikline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Terbuka (UT), yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Afifah Nabila Fitri, dan Susi Lestari.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena pertimbangan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.
Meski demikian, putusan tersebut menarik perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai media nasional. Hal itu karena dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada prinsipnya dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan ketentuan konstitusi.
Menanggapi berkembangnya pemberitaan tersebut, para mahasiswa pemohon menyampaikan pandangan hukum mereka sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik putusan Mahkamah Konstitusi.
Pertimbangan Hukum MK Menjadi Bagian Integral Putusan
Vendy Setiawan, salah satu pemohon, menjelaskan bahwa dalam praktik hukum tata negara, pertimbangan hukum (legal reasoning) Mahkamah Konstitusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
"Kami menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi. Namun perlu dipahami bahwa dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, pertimbangan hukum merupakan bagian integral dari putusan. Ketika Mahkamah memberikan tafsir konstitusional mengenai prinsip pemilihan kepala daerah secara langsung, maka tafsir tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan hukum tata negara," ujar Vendy dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Sementara itu, Lala Komalawati menilai bahwa proses pengajuan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk partisipasi konstitusional warga negara, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa, dalam mengawal demokrasi serta perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Bagi kami sebagai mahasiswa hukum, proses pengujian undang-undang ini merupakan bagian dari pendidikan konstitusi dan tanggung jawab akademik. Terlepas dari amar putusan, kami melihat adanya penegasan penting dari Mahkamah mengenai prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah," kata Lala.
Bagian dari Pendidikan Konstitusi
Pemohon lainnya, Afifah Nabila Fitri, menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi menjadi sarana pembelajaran yang penting mengenai praktik ketatanegaraan di Indonesia.
Menurutnya, proses tersebut menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pembangunan hukum nasional melalui jalur-jalur konstitusional yang tersedia.
Hal senada disampaikan oleh Susi Lestari, yang menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini memberikan pelajaran berharga mengenai hubungan antara aspek formal dan substansial dalam hukum konstitusi.
"Perjuangan konstitusional tidak selalu diukur dari dikabulkan atau tidaknya sebuah permohonan. Yang lebih penting adalah bagaimana proses tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan demokrasi, pendidikan hukum, dan kesadaran konstitusional masyarakat," ujar Susi.
Menghormati Putusan MK
Keempat mahasiswa Universitas Terbuka tersebut menegaskan bahwa mereka menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan konstitusi secara final dan mengikat.
Mereka berharap putusan ini dapat menjadi bagian dari penguatan diskursus hukum tata negara di Indonesia serta mendorong partisipasi generasi muda dalam pembangunan demokrasi dan penegakan konstitusi.
Menurut para pemohon, terlepas dari amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, pembahasan mengenai prinsip pemilihan kepala daerah secara langsung yang tertuang dalam pertimbangan hukum Mahkamah telah memberikan kontribusi penting terhadap perkembangan pemikiran hukum tata negara di Indonesia. Rill/Red

0Komentar