Jakarta, detikline.com – Empat mahasiswa Universitas Terbuka (UT), yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Afifah Nabila Fitri, dan Susi Lestari, selaku pemohon dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan apresiasi atas putusan MK yang menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada prinsipnya tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.
Dalam putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (17/7/2026), Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena pertimbangan kedudukan hukum (legal standing).
Meski demikian, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia pada prinsipnya tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, kecuali untuk daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu pemohon dari Universitas Terbuka, Lala Komalawati, menyampaikan bahwa meskipun permohonan yang diajukan tidak diterima secara formal, para mahasiswa memandang pertimbangan hukum Mahkamah merupakan bagian penting dalam mempertegas prinsip kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
"Kami menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, proses pengujian undang-undang ini merupakan bagian dari pendidikan konstitusi dan partisipasi warga negara dalam mengawal demokrasi. Penegasan Mahkamah bahwa pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat menjadi penguatan terhadap prinsip kedaulatan rakyat," ujar Lala.
Hal senada disampaikan oleh pemohon lainnya Vendy Setiawan yang menilai bahwa proses pengajuan uji materi merupakan bentuk partisipasi akademik dan konstitusional mahasiswa dalam mengawal sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut para pemohon, keterlibatan mahasiswa dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi tidak semata-mata berorientasi pada diterima atau ditolaknya permohonan, tetapi juga sebagai upaya memberikan kontribusi pemikiran terhadap perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Para mahasiswa Universitas Terbuka berharap putusan tersebut dapat menjadi pengingat bahwa prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus tetap menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Selain itu, mereka berharap semakin banyak kalangan akademisi dan generasi muda yang aktif berpartisipasi dalam penguatan demokrasi konstitusional melalui jalur-jalur yang diatur oleh hukum.
"Perjuangan konstitusional bukan semata soal hasil akhir perkara, melainkan tentang partisipasi warga negara dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, konstitusi, dan kedaulatan rakyat," tutup para pemohon. Rill/Red

0Komentar