Pemalang, detikline.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – Yayasan Konsumen Mandiri (LPKSM-YKM) Kabupaten Pemalang melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap dugaan terhambatnya hak jalur afirmasi seorang calon peserta didik baru berinisial SPW, lulusan salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Pemalang, dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027.
Pengawalan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan kendala teknis pada sistem integrasi data yang menyebabkan calon peserta didik tersebut tidak dapat mengakses jalur afirmasi sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, calon peserta didik yang bersangkutan merupakan penerima bantuan sosial pendidikan dari pemerintah pusat.
Namun, diduga terdapat ketidaksesuaian data pada sistem informasi kesejahteraan sosial yang mengakibatkan akun pendaftaran jalur afirmasi tidak dapat diproses lebih lanjut.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang telah melakukan verifikasi dan menerbitkan surat rekomendasi tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Penerbitan rekomendasi tersebut, menurut informasi yang diperoleh, juga merupakan bagian dari tindak lanjut koordinasi dan pengawasan yang dilakukan bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.
Dalam surat rekomendasi tersebut, Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang menyampaikan beberapa hal, antara lain:
- Hasil verifikasi yang menyatakan bahwa calon peserta didik tersebut berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan;
- Permohonan kepada instansi terkait di tingkat provinsi agar mempertimbangkan kebijakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku;
- Rekomendasi penempatan pada salah satu SMA Negeri di Kabupaten Pemalang guna menghindari potensi putus sekolah.
Ketua LPKSM-YKM Kabupaten Pemalang menyampaikan bahwa hak atas pendidikan bagi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu, merupakan hak konstitusional yang harus memperoleh perlindungan dan perhatian dari seluruh pemangku kepentingan.
"Kami berharap setiap persoalan administratif maupun teknis dalam sistem penerimaan peserta didik dapat diselesaikan secara cepat dan tepat, sehingga tidak merugikan hak pendidikan anak," ujarnya.
Hingga Rabu (1/7/2026), LPKSM-YKM bersama wali murid terus melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Selain berkomunikasi dengan perangkat daerah di Kabupaten Pemalang, pihak pendamping juga telah menyerahkan dokumen pendukung kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Wilayah XII sebagai bagian dari upaya penyelesaian administrasi.
LPKSM-YKM berharap pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat segera mengambil langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak pendidikan calon peserta didik yang bersangkutan dapat tetap terpenuhi.
Peristiwa ini juga diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan sistem penerimaan peserta didik berbasis digital, agar di masa mendatang tidak terjadi kendala administratif maupun teknis yang berpotensi menghambat akses pendidikan masyarakat. Rill/Iman

0Komentar