Jakarta, detikline.com - Empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 dan telah memasuki tahap Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (11/6/2026).
Permohonan tersebut berfokus pada frasa "secara langsung dan demokratis" yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pilkada.
Para pemohon menilai frasa tersebut masih membuka ruang penafsiran yang beragam dan berpotensi digunakan sebagai dasar untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD.
Kuasa hukum para pemohon, Dr. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H. menyampaikan bahwa ketidakjelasan norma tersebut dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap pelaksanaan demokrasi lokal di Indonesia.
Menurutnya, frasa yang ada saat ini tidak memberikan penegasan bahwa pemilihan kepala daerah wajib dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya perubahan sistem pilkada tanpa perlu mengubah konstitusi secara langsung.
Para pemohon berpendapat bahwa sistem pemilihan langsung merupakan salah satu capaian penting reformasi yang bertujuan memperkuat partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin daerah.
Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran yang lebih tegas agar mekanisme pilkada tetap dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan norma tersebut hanya dapat dimaknai bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemungutan suara.
Namun dalam persidangan, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah catatan kepada para pemohon. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mempertanyakan dasar kerugian konstitusional yang dialami para pemohon, mengingat hingga saat ini sistem pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung.
Menurut Guntur, kekhawatiran terhadap kemungkinan perubahan sistem pilkada masih sebatas wacana yang belum menjadi kenyataan. Karena itu, para pemohon diminta memperkuat argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya norma yang diuji.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengingatkan adanya sejumlah daerah yang memiliki kekhususan dalam mekanisme pengisian jabatan kepala daerah.
Ia meminta para pemohon mempertimbangkan bagaimana dampak penafsiran yang diminta terhadap daerah-daerah dengan karakteristik khusus seperti Daerah Istimewa Yogyakarta maupun struktur pemerintahan tertentu di Jakarta.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo juga menekankan pentingnya membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional para pemohon.
Menurutnya, unsur tersebut menjadi syarat penting untuk membangun kedudukan hukum dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Menutup persidangan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Perbaikan tersebut dapat disampaikan paling lambat pada 24 Juni 2026 pukul 12.00 WIB, baik secara langsung maupun melalui sistem pengajuan daring Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan arah demokrasi lokal di Indonesia, khususnya mengenai keberlangsungan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung yang selama ini menjadi salah satu instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah. Rill/Red

0Komentar