Jakarta, detikline.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh Polda Metro Jaya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Usai kegiatan ziarah di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026), Kapolri menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Kapolri, sebelum berkas perkara diserahkan ke tahap berikutnya, penyidik terlebih dahulu melakukan sejumlah prosedur, termasuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi terhadap para tersangka.
"Sebelum diserahkan tahap II kepada Kejaksaan karena kegiatannya sudah dijelaskan bahwa sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa karena keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani.
Menurut keterangan pihak kepolisian, keduanya disangkakan dengan sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.
Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan lain yang relevan sebagaimana tercantum dalam sangkaan penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa masih berlangsung. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, keduanya tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, menyampaikan pembelaan, serta menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian menyatakan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga tahap selanjutnya. Rill/Red

0Komentar