Jakarta, detikline.com - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) pada Senin (18/5/2026).

Sidang tersebut membahas sejumlah pasal yang dinilai bermasalah, khususnya terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta beberapa norma pidana lainnya yang dianggap berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan kepastian hukum.

Dalam sidang lanjutan Permohonan Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Ahli Hukum Fernando Manullang menyatakan bahwa pemberian delik pemidanaan terhadap tindakan yang dianggap menghina Presiden dan Wakil Presiden berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut Fernando, ketentuan tersebut dapat memberi kesempatan bagi Presiden maupun Wakil Presiden untuk menggunakan kewenangan konstitusional dalam merespons kritik warga negara yang sebenarnya lahir dari ketidakpuasan publik terhadap kondisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan.

“Presiden dan Wakil Presiden akan mendalilkan secara tertulis suatu keadaan yang tidak berkenan di hadapan mereka, dengan dalih penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Padahal keadaan tersebut bisa saja lahir dari kritik masyarakat terhadap kerusakan lingkungan atau kemerosotan ekonomi negara,” jelas Fernando di hadapan majelis hakim konstitusi.

Sidang tersebut juga menghadirkan Ahli dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, yang menyoroti karakter kolonial dalam pasal penghinaan kepala negara yang kembali dimunculkan dalam KUHP baru.

Menurut Bivitri, pasal penghinaan Presiden memiliki akar sejarah dari hukum pidana kolonial Belanda yang pada masa lalu digunakan untuk membungkam kritik terhadap penguasa kolonial.

Ia menilai keberadaan pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

“Sebenarnya memang bagian dari hukum pidana Belanda yang punya konteks kolonial yang sangat mendalam,” ujar Bivitri dalam persidangan.

Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP lama karena dianggap bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam persidangan tersebut, para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 218 KUHP berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 28F.

Para Pemohon juga menilai norma tersebut dapat menimbulkan fear effect atau rasa takut di tengah masyarakat, terutama akademisi, aktivis, dan masyarakat umum dalam menyampaikan kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Kuasa hukum Pemohon sebelumnya menilai norma tersebut tidak memiliki kejelasan parameter hukum karena menggunakan frasa seperti “rasa penyesalan”, “harapan memperbaiki diri”, dan “sikap terpuji” tanpa indikator yang objektif dan terukur.

Mahkamah Konstitusi diketahui menggabungkan beberapa permohonan pengujian pasal-pasal KUHP tersebut, di antaranya Permohonan Nomor 26/PUU-XXIV/2026, 27/PUU-XXIV/2026, 275/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, dan 282/PUU-XXIII/2025.

 Sidang pengujian materi KUHP baru ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara perlindungan kehormatan pejabat negara dengan kebebasan berekspresi warga negara dalam negara demokrasi. Rill/Lk

Reaksi: