Jakarta, detikline.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong pemerintah agar penataan guru non-ASN tidak hanya fokus pada guru honorer yang sudah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tetapi juga memperhatikan nasib puluhan ribu guru honorer yang hingga 31 Desember 2024 belum terdata dalam sistem tersebut.
Mulai 1 Januari 2027, istilah dan posisi guru honorer di sekolah negeri akan dihapus sesuai amanat Undang-Undang ASN.
Pemerintah menegaskan bahwa guru non-ASN yang telah terdata tetap dapat mengajar melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengatakan bahwa kebijakan tersebut pada prinsipnya bukan pemberhentian massal guru honorer, melainkan proses transisi status kerja menjadi lebih formal dan memiliki kepastian hukum.
“Intinya, tahun 2027 bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah (PPPK) yang lebih formal. Penataan ini diprioritaskan bagi guru honorer yang terdata dalam Dapodik dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Retno.
Menurutnya, kebijakan ini juga harus mempertimbangkan kondisi riil dunia pendidikan yang sedang mengalami krisis guru.
Setiap tahun, sekitar 70 ribu guru PNS memasuki masa pensiun, sementara kebutuhan guru di sekolah negeri terus meningkat.
Retno menambahkan, perubahan status guru honorer menjadi PPPK juga akan berdampak pada beban anggaran pemerintah daerah.
Sebab, pembayaran gaji pegawai tetap menjadi tanggung jawab APBD, sementara pemerintah pusat hanya menambah penghasilan melalui bantuan tambahan pendapatan dan tunjangan profesi pendidik.
Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, menyatakan FSGI pada dasarnya mendukung Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan penataan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
“Pemerintah daerah diwajibkan melakukan penataan guru non-ASN agar tetap bisa bertugas pada 2027 melalui skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” ujar Fahriza.
Namun demikian, Fahriza menekankan bahwa perubahan status tersebut harus diikuti jaminan penghasilan yang layak.
FSGI menilai jangan sampai guru hanya berganti status administrasi, tetapi tetap menerima gaji rendah yang bersumber dari dana BOS dan dibayarkan per triwulan.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal FSGI, Mansur, mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD agar memastikan ketersediaan anggaran untuk membayar guru PPPK paruh waktu.
“Alih status ke PPPK harus menjamin kepastian hukum bagi para guru honorer di sekolah negeri dan memastikan anggaran daerah tersedia untuk menggaji mereka,” kata Mansur.
Soroti Nasib Guru Honorer di Luar Dapodik
FSGI menilai persoalan paling krusial dalam kebijakan ini adalah belum adanya kepastian nasib guru honorer yang belum masuk Dapodik per 31 Desember 2024, padahal saat ini mereka sudah aktif mengajar di sekolah negeri.
“SE Mendikdasmen hanya menyentuh guru yang ada dalam Dapodik. Lalu bagaimana dengan guru honorer yang belum masuk Dapodik tetapi sudah mengajar di sekolah negeri? Bagaimana nasib mereka? Jumlahnya pasti besar,” tegas Fahriza.
FSGI juga mengingatkan bahwa kebijakan penataan guru menggunakan siklus tahun anggaran, sedangkan sekolah berjalan berdasarkan tahun ajaran. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu kekurangan guru pada Juni–Juli 2026 saat memasuki tahun ajaran baru dan banyak guru pensiun.
Rekomendasi FSGI
FSGI menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah, antara lain:
- Pemerintah daerah harus memastikan seluruh guru honorer di sekolah negeri yang memenuhi syarat dapat dialihkan menjadi PPPK paruh waktu, sekaligus memetakan jumlah guru yang akan pensiun berdasarkan mata pelajaran.
- Data pemerintah daerah harus disinkronkan dengan Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB agar kebutuhan guru hingga 2030 dapat dipetakan dengan baik.
- Pemerintah daerah harus memastikan kemampuan anggaran untuk membayar guru PPPK paruh waktu sesuai standar minimum yang layak.
- DPRD kabupaten/kota, provinsi, dan DPR RI perlu memahami skema perubahan status dan penggajian guru honorer karena berkaitan langsung dengan fungsi anggaran
- Kemendikdasmen didorong segera memikirkan solusi bagi guru honorer yang belum masuk Dapodik per 31 Desember 2024 tetapi sudah aktif mengajar di sekolah negeri.
- Pemerintah juga diminta mengantisipasi potensi krisis guru menjelang tahun ajaran baru 2026 akibat tingginya angka pensiun guru. Rill/Red

0Komentar