Padang, detikline.com — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Tarmizi, salah seorang pengurus Forum Kader Bela Negara (FKBN) Sumatera Barat, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang terlapor dalam perkara tersebut.
Pemanggilan tujuh terlapor itu diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/239/III/RES.1.6/2026/Ditreskrimum, terkait laporan polisi bernomor LP/B/54/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 14.15 WIB, di Jorong Pigoga Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat. Saat itu, korban Tarmizi bersama sejumlah pengurus FKBN Sumbar berada di lokasi yang disebut berkaitan dengan persoalan tata kelola Lahan Plasma 374 di Air Bangis.
Kepala FKBN Sumbar, Ina Yatul Qubra, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya turut memperjuangkan legalitas lahan plasma tersebut hingga ke tingkat pusat.
Menurutnya, upaya itu dilakukan ketika terjadi kekisruhan dalam pengelolaan lahan. Namun, setelah kondisi mulai membaik, muncul kelompok masyarakat yang mengaku sebagai pengurus koperasi sah dan berupaya mengambil alih pengelolaan lahan.
Ina menyebut, kedatangan rombongan FKBN ke lokasi saat itu bertujuan untuk membangun komunikasi serta meminta kejelasan terkait biaya operasional yang telah dikeluarkan selama proses pengurusan lahan plasma di Jakarta.
“Kami tidak mempermasalahkan siapa yang mengelola, selama masyarakat bisa menikmati hasilnya. Namun, tolong keluarkan biaya yang sudah kami tanggung selama proses pengurusan lahan ini,” ujar Ina Yatul Qubra, saat dikonfirmasi, Rabu (20/05).
Namun, upaya komunikasi tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Rombongan FKBN disebut mendapat penghadangan dari sekelompok massa.
Ketegangan kemudian meningkat hingga terjadi dugaan kekerasan fisik secara bersama-sama. Dalam peristiwa itu, Tarmizi disebut mengalami luka memar dan sempat tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, sejumlah terlapor dalam perkara tersebut antara lain disebut sebagai Abdi alias Ompong dan kawan-kawan. Mereka diduga berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak FKBN Sumbar menyambut adanya pemanggilan terhadap tujuh terlapor tersebut. Namun, FKBN juga menyoroti tindak lanjut SP2HP sebelumnya yang dinilai belum berjalan maksimal. Pelapor berharap setiap perkembangan yang disampaikan melalui SP2HP dapat diikuti dengan langkah hukum yang konkret dan terukur.
Ina Yatul Qubra menegaskan bahwa FKBN Sumbar akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas. Ia berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kami sebagai warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Kami bersyukur sudah ada panggilan untuk tujuh terlapor. Namun kami juga berharap setiap SP2HP yang diberikan benar-benar diikuti dengan langkah hukum yang jelas. SP2HP kedua yang kami terima sebelumnya belum kami lihat tindak lanjutnya secara maksimal. Karena itu, kami meminta agar proses ini tidak berhenti di administrasi, tetapi benar-benar berjalan sampai ada kepastian hukum,” tegas Ina.
Menurut Ina, perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap salah satu pengurus FKBN, tetapi juga menyangkut jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan hak dan kepentingan publik.
“Di negara hukum, tidak boleh ada ruang bagi tindakan kekerasan atau intimidasi. Semua persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog, bukan dengan cara-cara kekerasan,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan kekerasan secara bersama-sama di tengah persoalan tata kelola lahan plasma. FKBN Sumbar berharap Polda Sumbar dapat menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab guna menyajikan informasi yang berimbang dan objektif demi kepentingan publik. Rill/La

0Komentar