Jakarta, detikline.com — Bendahara DPD Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) Jakarta Barat, Abdul Aziz Muslim, S.H., C.Md, melontarkan kecaman keras terhadap pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) yang mengatasnamakan Forkabi di Depok, Jawa Barat.
Ia menilai kegiatan tersebut tidak memiliki legitimasi organisasi dan justru berpotensi memecah belah internal Forkabi.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Abdul Aziz menegaskan bahwa kepemimpinan Ketua Umum DPP Forkabi periode 2021–2026, Haji Abdul Ghoni, merupakan kepengurusan yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0005595.AH.01.07 Tahun 2021.
“Kami menilai kegiatan yang mengatasnamakan Mubes Forkabi di Depok telah mencederai marwah organisasi. Forkabi bukan organisasi liar yang bisa diklaim atau dijalankan seenaknya tanpa mekanisme organisasi yang sah,” tegas Abdul Aziz, Sabtu (23/5/2026).
Ia menyebut, seluruh kader Forkabi seharusnya menjaga persatuan organisasi dan menghormati aturan AD/ART yang berlaku, bukan justru membangun manuver yang dapat memunculkan dualisme kepemimpinan.
Menurut Abdul Aziz, DPD Forkabi Jakarta Barat tetap solid dan berdiri tegak mendukung Abdul Ghoni sebagai Ketua Umum DPP Forkabi yang sah secara organisasi maupun hukum negara.
“Kami tegak lurus mendukung Haji Abdul Ghoni. Kepemimpinan beliau sah dan diakui negara. Jangan ada pihak-pihak tertentu yang mencoba membuat gaduh dan memperkeruh organisasi demi kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.
Abdul Aziz juga menyoroti dugaan tidak adanya izin resmi dalam pelaksanaan Mubes tersebut sebagaimana informasi yang berkembang di internal organisasi. Ia menilai hal tersebut semakin memperkuat bahwa kegiatan tersebut tidak dijalankan sesuai mekanisme organisasi yang benar.
“Kalau benar tidak ada izin dan tidak diketahui Ketua Umum yang sah, lalu dasar legalitas kegiatan itu apa? Ini yang harus dijelaskan kepada publik dan seluruh kader Forkabi,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Mubes tersebut agar menghentikan penggunaan nama dan atribut Forkabi secara sepihak apabila tidak memiliki legitimasi organisasi yang sah.
Menurut Abdul Aziz, nama Forkabi merupakan identitas organisasi masyarakat Betawi yang memiliki legalitas resmi dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang justru menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi.
“Forkabi dibangun dengan perjuangan dan persaudaraan. Jangan rusak organisasi ini dengan ambisi dan kepentingan tertentu. Kami ingin Forkabi tetap solid, bermartabat, dan menjadi rumah besar masyarakat Betawi,” tegasnya.
Ia juga mendukung langkah Ketua Umum DPP Forkabi Abdul Ghoni yang meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Mubes tersebut mempertanggungjawabkan tindakannya kepada organisasi.
Abdul Aziz menegaskan, apabila terdapat tindakan yang dinilai melanggar aturan organisasi maupun ketentuan hukum yang berlaku, maka DPP Forkabi memiliki hak untuk mengambil langkah tegas sesuai mekanisme organisasi dan hukum.
“Semua kader harus kembali pada aturan organisasi. Jangan membawa Forkabi ke arah konflik yang merugikan marwah organisasi di mata masyarakat,” pungkasnya.
Menjelang agenda kepemimpinan Forkabi periode 2026–2031, Abdul Aziz Muslim berharap seluruh kader tetap mengedepankan persaudaraan, menjaga nama baik organisasi, dan bersama-sama membesarkan Forkabi sebagai organisasi masyarakat Betawi yang solid dan bermartabat. Rilll/La

0Komentar