GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Warga Tangerang Tolak Proyek Tower RS Brawijaya, Soroti Risiko Crane dan Minim Sosialisasi

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Tangerang, detikline.com - Proyek pembangunan Tower 2 Rumah Sakit Brawijaya milik PT KAI Medika Indonesia di Jalan KH Mas Mansyur No. 2, Kota Tangerang, menuai penolakan dari warga sekitar.

Keberatan tersebut dipicu oleh keberadaan tower crane setinggi sekitar 55 meter yang jangkauannya melintasi area permukiman.

Crane yang mulai berdiri sejak 7 April 2026 itu disebut menjangkau wilayah RW 01 dan RW 02 Komplek Pinang Indah, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang. Warga mengaku khawatir terhadap potensi risiko keselamatan, termasuk kemungkinan jatuhnya material proyek.

Ketua RW 02, Irfan Pilliang, menyampaikan bahwa keberadaan crane yang melintas di atas rumah warga menimbulkan keresahan. Menurutnya, aspek keselamatan perlu menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Warga Keluhkan Minim Sosialisasi

Warga menyebut proyek tersebut tidak diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Meski pihak pengelola proyek disebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), warga menilai komunikasi belum berjalan dengan baik.

Pada 8 April 2026, warga telah menyampaikan surat keberatan kepada pihak RS Brawijaya. Surat tersebut juga ditembuskan kepada pemerintah setempat. Namun hingga saat ini, warga mengaku belum menerima tanggapan resmi dari pihak rumah sakit.

Selain aspek keselamatan, warga juga menyoroti potensi dampak lain seperti peningkatan lalu lintas kendaraan proyek, debu, serta kekhawatiran terkait pengelolaan limbah rumah sakit di masa mendatang.

Mediasi Belum Membuahkan Hasil

Pemerintah Kecamatan Pinang telah memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak RS Brawijaya pada Jumat (17/4). Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan setelah pihak rumah sakit tidak hadir.

Camat Pinang, Syarifuddin Harja Winata, menegaskan pentingnya komunikasi dan tanggung jawab sosial dari pihak pengelola proyek terhadap warga terdampak.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak rumah sakit dalam mediasi yang telah difasilitasi. Padahal forum tersebut penting untuk menjembatani komunikasi dengan warga. Meskipun perizinan seperti PBG telah dimiliki, aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama," ujar Syarifuddin.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah kecamatan akan terus mendorong adanya dialog terbuka guna mencari solusi terbaik.

“Kami berharap pihak pengelola proyek segera membuka ruang komunikasi yang transparan, serta menjelaskan langkah-langkah mitigasi risiko kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan," lanjutnya.

Ia juga menekankan perlunya transparansi terkait aktivitas proyek, termasuk aspek keselamatan kerja, mobilitas kendaraan, dan pengelolaan lingkungan.

Crane Dinilai Melampaui Area Proyek

Warga menyebut pemasangan crane dilakukan di sudut lahan proyek sehingga jangkauannya melampaui batas properti dan melintas di atas jalan serta rumah warga. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko, terutama saat proses pengangkutan material.

Sebagian warga meminta agar metode konstruksi dievaluasi guna meminimalkan potensi bahaya.

Pandangan Hukum

Kuasa hukum warga dari MTA Law Firm, Endang Sutisna, S.H., menilai bahwa proyek tersebut harus memenuhi standar keselamatan yang ketat.

“Setiap kegiatan pembangunan wajib menjamin keselamatan masyarakat di sekitarnya. Jika terdapat aktivitas konstruksi yang berpotensi membahayakan, seperti crane yang melintas di atas permukiman, maka hal tersebut perlu dievaluasi secara serius," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa warga memiliki hak atas rasa aman yang dilindungi oleh hukum.

“Hak atas rasa aman adalah bagian dari perlindungan hukum bagi masyarakat. Apabila tidak ada jaminan keselamatan yang memadai, maka warga berhak menyampaikan keberatan, bahkan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Menurutnya, apabila terdapat aktivitas konstruksi yang berpotensi membahayakan tanpa mitigasi yang memadai, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.

Menunggu Klarifikasi Pihak RS

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Brawijaya belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan warga. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut. Rill/Lk

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner