GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Sidang Dugaan Kriminalisasi Justin Wong Masuk Tahap Pembelaan, Kuasa Hukum Soroti Minimnya Bukti

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH.,

Jakarta, detikline.com - Sidang perkara dugaan kriminalisasi terhadap Justin Wong memasuki tahap pembelaan (pledoi).

Dalam persidangan yang digelar Senin (20/4/2026), kuasa hukum terdakwa, Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH., kembali mempertanyakan tuntutan 3 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Yasin pada sidang sebelumnya (13/4/2026).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Febry Purnamavita, SH., MH., Yuspan membacakan nota pembelaan secara sistematis, termasuk kronologi peristiwa dugaan pencurian yang dituduhkan kepada kliennya pada 26–28 November 2025.

Dalam pembelaannya, Yuspan menilai bahwa tidak ada satu pun saksi, baik pelapor maupun saksi penangkap, yang mampu menjelaskan secara rinci dan utuh terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Tidak ada keterangan saksi yang dapat menguraikan peristiwa secara jelas dan mendasar,” tegas Yuspan dalam persidangan.

Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan JPU yang menilai kliennya terbukti bersalah, sementara menurutnya, bukti yang diajukan dalam persidangan belum menunjukkan adanya peristiwa pencurian secara nyata.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyoroti proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur, karena disebut tidak disertai dengan surat perintah penangkapan.

Tak hanya itu, Yuspan juga menyinggung soal barang bukti yang hingga kini belum seluruhnya dihadirkan di persidangan. Barang-barang yang disebut disita, seperti dua unit telepon genggam, anting, dan vape elektrik, belum diperlihatkan, sementara yang baru dihadirkan hanya dompet milik terdakwa.

Sementara itu, dalam pembelaan pribadinya, Justin Wong menyatakan dirinya tidak bersalah dan merasa difitnah oleh seseorang berinisial IRA. Ia pun memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang adil.

Kuasa hukum terdakwa berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Rill/Lk

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner