Medan, detikline.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsider.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar hakim dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan dalam tindakan terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Apabila tidak dibayarkan, jaksa menuntut agar diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Amsal yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa yang didanai dari dana desa pada periode 2020–2022 di Kabupaten Karo.

Sebanyak 20 desa di empat kecamatan disebut menjadi bagian dari proyek tersebut. Jaksa menilai proposal yang diajukan tidak disusun secara tepat dan terdapat indikasi mark-up, serta pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Biaya pembuatan video disebut dipatok sekitar Rp30 juta per desa.

Jaksa juga berpendapat bahwa dalam pengadaan barang dan jasa, penggunaan anggaran seharusnya dilakukan secara efisien untuk mencapai hasil maksimal. Dalam perkara ini, jaksa menilai terdakwa telah memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana hasil audit Inspektorat Pemkab Karo.

Atas dasar itu, jaksa menilai terdakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan menyatakan unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti di persidangan.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan dari Komisi III DPR. Dalam prosesnya, penahanan terhadap terdakwa juga sempat ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses persidangan di tingkat pertama, dengan kemungkinan upaya hukum lanjutan dari pihak penuntut umum. Rill/Red

Reaksi: