GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

DPR: Pasal Perzinaan dalam KUHP Baru Bentuk Perlindungan Moral dan Keutuhan Keluarga

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa pengaturan tindak pidana perzinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjaga ketertiban moral masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang perkara pengujian undang-undang Nomor 280/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi pada Senin (13/4/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR.

Menurut Rudianto, ketentuan Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP tidak dapat dilepaskan dari dasar konstitusional negara Indonesia yang berlandaskan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Konstitusi menegaskan bahwa negara Indonesia tidak memisahkan secara mutlak antara agama dan hukum, melainkan menjadikan nilai-nilai keagamaan sebagai bagian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Perlindungan Keluarga dan Martabat

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi tidak hanya individu, tetapi juga keluarga, kehormatan, dan martabat sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.

Dalam konteks tersebut, pengaturan delik perzinaan dinilai sebagai upaya perlindungan terhadap keutuhan rumah tangga serta nilai sosial yang hidup di masyarakat.

Rudianto menambahkan, mekanisme delik aduan dalam pasal tersebut dirancang agar hanya pihak yang memiliki kepentingan langsung yang dapat mengajukan laporan.

“Pengaduan oleh suami atau istri dimaksudkan untuk melindungi keutuhan rumah tangga, sementara pengaduan oleh orang tua atau anak berkaitan dengan perlindungan kehormatan keluarga,” jelasnya.

Delik Aduan Terbatas

Dalam KUHP baru, tindak pidana perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan hanya dapat diproses apabila terdapat pengaduan dari pihak tertentu, yakni suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

Ketentuan ini disebut sebagai bentuk pembatasan agar penegakan hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan tetap menghormati ranah privat individu.

Permohonan Uji Materi oleh Mahasiswa

Sementara itu, perkara ini diajukan oleh sepuluh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang mempersoalkan ketentuan Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP.

Para pemohon menilai aturan tersebut belum memberikan ruang bagi pihak yang diadukan untuk menolak atau membuktikan bahwa pengaduan dilakukan dengan motif tertentu, seperti balas dendam atau penyalahgunaan kewenangan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan beberapa ketentuan dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan penafsiran tertentu, khususnya terkait mekanisme delik aduan.

Masih Dalam Proses Persidangan

Hingga saat ini, perkara uji materi tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Putusan akhir akan menentukan konstitusionalitas norma terkait delik perzinaan dalam KUHP baru. Rill/Lk

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner