GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Diduga Dibobol, Pembatas Rel Kereta di Pekojan Tambora Jadi “Jalur Tikus”, Ancam Keselamatan dan Berpotensi Langgar Hukum

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta Barat, detikline.com – Rel dibobol, nyawa dipertaruhkan. Di Jalan Pekojan III, RW.9, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pembatas jalur kereta api diduga sengaja dirusak dan kini berubah fungsi menjadi akses ilegal warga.

Area yang seharusnya steril dan berisiko tinggi justru dijadikan “jalur tikus”, memperlihatkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan sekaligus membuka potensi kecelakaan fatal setiap saat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sedikitnya delapan titik bukaan atau pintu tidak resmi di sepanjang pagar pembatas rel. Bukaan tersebut terlihat cukup lebar dan bahkan dapat dilalui kendaraan roda dua.

Keberadaan akses ilegal ini menjadikan area rel yang seharusnya steril berubah fungsi menjadi jalur alternatif warga atau yang kerap disebut sebagai “jalur tikus”. Aktivitas tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi memicu kecelakaan, terlebih dengan tingginya frekuensi perjalanan kereta api di lintasan tersebut.

Selain itu, di sekitar titik bukaan juga ditemukan tumpukan barang dan material yang mempersempit ruang aman di sekitar rel, sehingga semakin meningkatkan potensi risiko bagi pengguna jalur ilegal tersebut.

KAI: Pembatas Dibangun untuk Keselamatan, Perusakan Bisa Dipidana

Menanggapi temuan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menegaskan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan di area jalur kereta api, salah satunya melalui pemasangan dinding pembatas di titik-titik strategis.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat di sekitarnya.

“Pemasangan dinding pembatas ini diharapkan dapat mewujudkan keselamatan bagi masyarakat dan perjalanan kereta api sehingga dapat mengoptimalkan operasional perjalanan kereta api,” ujarnya, saat dikonfirmasi. Rabu (08/04).

KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak merusak atau membongkar dinding pembatas jalur kereta api. Mengingat tingginya frekuensi perjalanan kereta, tindakan tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan.

Lebih lanjut, KAI menegaskan bahwa perusakan fasilitas pembatas dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.

Selain penegakan hukum, KAI juga mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan edukasi dan penyuluhan keselamatan di sekitar jalur kereta api.

Potensi Pelanggaran Hukum Lainnya: Tidak Hanya Perusakan

Selain dugaan tindak pidana perusakan, praktik pembobolan dan penggunaan jalur rel secara ilegal juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum lainnya.

Di antaranya adalah aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang secara tegas melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Selain itu, aktivitas keluar-masuk melalui jalur ilegal juga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang membahayakan keselamatan transportasi umum, terutama jika mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Jika ditemukan unsur kesengajaan atau dilakukan secara berulang, tidak menutup kemungkinan adanya jeratan pasal lain, termasuk terkait kelalaian yang mengakibatkan bahaya bagi orang lain.

Pengawasan Dipertanyakan, Peran Aparat dan Pemerintah Jadi Sorotan

Maraknya bukaan ilegal di pagar rel turut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan di tingkat wilayah. Mengingat lokasi berada di kawasan padat penduduk, lemahnya kontrol lapangan dinilai menjadi celah terjadinya pelanggaran berulang.

Pengawasan dari aparat setempat, mulai dari tingkat kelurahan hingga unsur keamanan wilayah, dinilai perlu diperkuat. Tidak hanya dalam bentuk penertiban, tetapi juga langkah preventif seperti sosialisasi dan penutupan permanen akses ilegal.

Tanpa pengawasan yang konsisten dan tegas, pembobolan pembatas rel berpotensi terus terjadi dan menjadi praktik yang dianggap lumrah oleh masyarakat.

Kesaksian Warga: Tahu Bahaya, Tapi Tetap Dipakai

Di tengah ancaman tersebut, praktik penggunaan jalur ilegal justru masih berlangsung. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa akses tersebut tetap digunakan karena alasan kepraktisan.

“Rel itu aktif, kereta lewat kencang. Bahaya memang, tapi banyak yang lewat situ karena lebih cepat,” ujarnya, Selasa (7/4).

Antara Kebutuhan dan Kelalaian

Fenomena ini mencerminkan dilema serius: di satu sisi kebutuhan mobilitas warga, di sisi lain kelalaian terhadap keselamatan dan aturan hukum.

Jika tidak segera ditindak tegas dan diawasi secara ketat, pembiaran terhadap pembobolan pembatas rel ini berpotensi menjadi preseden buruk, di mana pelanggaran dianggap biasa, dan keselamatan hanya menjadi taruhan. Rill/Lala


Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner