Denpasar, detiklline.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan tiga terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap warga negara asing (WNA) perempuan di wilayah hukumnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, dalam konferensi pers pada Jumat (27/3/2026), menyampaikan bahwa terdapat tiga korban dalam kasus ini, yakni dua WNA asal Tiongkok dan satu WNA asal Australia.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 23 hingga 25 Maret 2026 di sejumlah lokasi, yakni Ungasan, Seminyak, Pantai Berawa, dan Canggu, yang berada di wilayah Kabupaten Badung serta Kota Denpasar.

Adapun tiga terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial SAM (24), AMB (29), dan KYP. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polres Badung.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari para korban yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga akhirnya para terduga pelaku berhasil diamankan. Saat ini, proses hukum masih terus berjalan.

“Kami menindaklanjuti laporan para korban dengan cepat dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya para terduga pelaku berhasil diamankan. Saat ini, kami masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku kejahatan.

“Polda Bali berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional. Kami juga memastikan perlindungan terhadap korban dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat dan wisatawan,” tegasnya.

Para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rill/Anom

Reaksi: