Denpasar, detikline.com - Polda Bali menetapkan tujuh warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan mutilasi terhadap warga negara Ukraina, Igor Komarov (28).
Dari tujuh tersangka, enam orang berperan sebagai pelaku utama, sementara satu lainnya berperan membantu dengan mencarikan dan menyewakan kendaraan untuk mendukung aksi kejahatan tersebut.
Para tersangka berasal dari sejumlah negara, yakni Rusia, Ukraina, Kazakhstan, dan Nigeria. Mereka masing-masing berinisial NP (29) dan SM (40) asal Rusia, DH (45), VN (43), serta RM (28) asal Ukraina, dan VA (28) asal Kazakhstan. Sementara satu pelaku pembantu berinisial CBG asal Nigeria telah diamankan oleh pihak imigrasi.
Kapolda Bali Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja panjang dan intensif aparat kepolisian, yang melibatkan berbagai pihak.
“Berdasarkan hasil olah TKP terdapat enam lokasi kejadian. Dari persesuaian alat bukti melalui pemeriksaan saksi, pendalaman scientific crime investigation, serta koordinasi dengan imigrasi, Divisi Hubungan Internasional Polri (NCB Interpol), Kominfo, dan pihak terkait lainnya, kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tujuh tersangka, seluruhnya WNA,” ujarnya, Senin (30/3).
Peristiwa penculikan bermula pada Minggu (15/2) malam di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Korban diculik saat mengendarai sepeda motor miliknya.
Laporan kejadian diterima oleh kepolisian pada Senin (16/2) dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim gabungan.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk bercak darah yang identik dengan DNA korban di beberapa lokasi, di antaranya di dalam mobil Avanza yang digunakan pelaku serta di sebuah vila di kawasan Munggu, Kuta Utara.
Kasus ini mencapai titik krusial pada Kamis (26/2), ketika warga menemukan potongan tubuh manusia di muara Sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Kabupaten Gianyar. Hasil uji forensik memastikan bahwa potongan tubuh tersebut merupakan bagian dari korban.
Polisi mengungkapkan para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa turis. Saat ini, satu tersangka telah diamankan, sementara enam lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah diterbitkan red notice.
Untuk mengelabui petugas, para tersangka diketahui menggunakan identitas palsu saat menyewa kendaraan dan tempat tinggal. Motif kejahatan masih dalam pendalaman penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali I Gede Adhi Mulyawarman menyampaikan bahwa terdapat enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di empat wilayah, yakni Kabupaten Tabanan, Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar.
“Kami membagi dalam beberapa klaster, mulai dari tahap persiapan hingga penemuan potongan tubuh korban,” ujarnya.
Polisi juga menemukan fakta bahwa para pelaku telah melakukan survei terhadap korban sejak akhir Januari 2026 dengan intensitas tinggi dan dilakukan secara bergantian.
Korban kemudian dibawa ke sebuah vila sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi termutilasi di beberapa lokasi. Berdasarkan analisis forensik, dugaan sementara lokasi utama eksekusi berada di wilayah Gianyar, meskipun jejak darah ditemukan di sejumlah TKP lainnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka melarikan diri ke luar negeri secara bertahap. Sementara itu, pelaku pembantu CBG berhasil diamankan di Nusa Tenggara Barat pada 23 Februari 2026.
Polisi juga mengungkap peran CBG yang membantu menyewakan kendaraan menggunakan paspor palsu.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya dua unit mobil, dua sepeda motor, sembilan flashdisk berisi rekaman CCTV, serta tiga alat pelacak GPS.
Para tersangka dijerat Pasal 450 juncto Pasal 21 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, identitas korban dipastikan melalui uji DNA. Hasil pemeriksaan menunjukkan kecocokan sangat tinggi antara sampel tubuh yang ditemukan dengan DNA keluarga korban. Rill/Red

0Komentar