GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

MK Persempit Pasal Perintangan, Ruang Gerak Jurnalis Makin Aman?

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memunculkan pertanyaan baru: apakah ruang gerak jurnalis kini menjadi lebih aman?

Dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Frasa itu sebelumnya menjadi bagian dari ketentuan delik obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut frasa “secara langsung atau tidak langsung” berpotensi digunakan secara lentur atau elastis sehingga dapat menjerat siapa saja yang dinilai menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Potensi Kriminalisasi Profesi?

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyinggung kemungkinan aktivitas advokat dan jurnalis masuk dalam tafsir “perintangan secara tidak langsung”. Misalnya, advokasi nonlitigasi melalui media, diskusi publik, hingga kegiatan jurnalistik seperti investigasi dan penulisan opini terhadap perkara yang sedang berjalan.

MK menilai kondisi tersebut berpotensi mengaburkan batas antara tindakan melawan hukum dan aktivitas yang sah dalam kerangka kebebasan berekspresi.

Perlindungan Lebih Tegas, Bukan Kebal Hukum

Dengan dihapusnya frasa tersebut, ruang tafsir menjadi lebih sempit. Artinya, tidak setiap tindakan yang dianggap “menghambat” dapat serta-merta dipidana tanpa pembuktian unsur kesengajaan dan kontribusi nyata terhadap terhalangnya proses hukum.

Meski demikian, delik perintangan penyidikan tetap berlaku. Pengaturannya juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 25 United Nations Convention Against Corruption yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Apa Itu Obstruction of Justice?

Obstruction of justice atau perintangan peradilan adalah perbuatan yang dengan sengaja menghalangi atau menggagalkan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan.

Contohnya: Menghilangkan barang bukti, mengintimidasi saksi, dan menghalangi aparat menjalankan tugasnya.

Pemidanaan mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dan dampak nyata terhadap proses hukum.

Apa Dampaknya bagi Kerja Jurnalis?

Putusan MK ini dinilai memberi kepastian hukum yang lebih jelas bagi profesi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Sebelumnya, frasa “tidak langsung” berpotensi menimbulkan tafsir luas, di mana:

  • Liputan investigasi kasus aktif
  • Publikasi opini kritis
  • Diskusi publik mengenai penanganan perkara

Dapat dituduh sebagai bentuk perintangan secara tidak langsung.

Dengan dihapusnya frasa tersebut, ruang kebebasan pers menjadi lebih terdefinisi. Karya jurnalistik yang dilakukan sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice hanya karena dinilai memengaruhi opini publik.

Namun demikian, kebebasan tersebut tetap memiliki batas. Publikasi yang mengandung unsur kesengajaan untuk menghambat proses hukum, membocorkan barang bukti, atau mengintervensi saksi tetap berpotensi berimplikasi hukum.

Putusan ini pada akhirnya mempertegas garis batas antara kritik yang sah dan perbuatan yang benar-benar menghalangi proses peradilan. Rill/Lk

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner