Jakarta, detikline.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung”.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/3), dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan advokat Hermawanto.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, pergeseran pendirian Mahkamah didasarkan pada pertimbangan bahwa frasa tersebut berpotensi digunakan secara “karet” atau elastis sehingga dapat menjerat pihak-pihak yang dinilai menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum.
“Pergeseran pendirian Mahkamah sepanjang frasa dimaksud didasarkan pada pertimbangan bahwa frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ potensial digunakan secara ‘karet’ (lentur atau elastis) untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap/dinilai menghalangi proses hukum oleh penegak hukum,” ujar Arsul saat membacakan pertimbangan hukum, dikutip dari situs resmi MK.
Berpotensi Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Pasal 21 UU Tipikor sebelumnya mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara korupsi dapat dipidana penjara 3 hingga 12 tahun dan/atau denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.
Mahkamah menilai, tujuan pengaturan delik obstruction of justice memang untuk melindungi proses penegakan hukum dari segala bentuk gangguan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Namun, pencantuman frasa “atau tidak langsung” dinilai berpotensi mengaburkan batas antara perbuatan melawan hukum dan aktivitas yang sah dalam koridor hukum.
MK mencontohkan, profesi advokat dalam menjalankan pembelaan hukum, termasuk advokasi nonlitigasi melalui media, diskusi publik, maupun seminar, berpotensi dikategorikan sebagai perintangan peradilan secara tidak langsung.
Hal serupa juga dapat terjadi pada kegiatan jurnalistik, seperti investigasi kasus yang sedang berjalan atau penulisan opini akademik yang bertujuan memberikan informasi kepada publik.
Menurut Mahkamah, kondisi tersebut berisiko menimbulkan kriminalisasi berlebihan (overcriminalization) dan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak lagi dapat memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Selaras dengan Perkembangan Hukum Pidana
MK juga mempertimbangkan perkembangan hukum pidana nasional, termasuk pengaturan delik perintangan peradilan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang tidak lagi mencantumkan frasa “secara langsung atau tidak langsung”.
Selain itu, ketentuan mengenai obstruction of justice di tingkat internasional diatur dalam Pasal 25 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Mahkamah menegaskan bahwa pemidanaan atas suatu perbuatan tetap harus memenuhi unsur kesengajaan (dolus) serta adanya kontribusi nyata terhadap terhambatnya proses hukum. Tidak setiap perbuatan yang dinilai “menghambat” dapat serta-merta dipidana tanpa pembuktian unsur tersebut.
Dengan dihapusnya frasa tersebut, Mahkamah berharap tercipta kepastian hukum yang lebih adil serta mencegah potensi penafsiran yang terlalu luas dalam penegakan Pasal 21 UU Tipikor. Rill/La

0Komentar