GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: 4 Oknum TNI Diduga Terlibat

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Pengungkapan keterlibatan empat oknum TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi sorotan serius publik dan pegiat hak asasi manusia.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa keempat terduga pelaku berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI (Denma BAIS) dari unsur Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku merupakan anggota Denma BAIS TNI,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3).

Keempat terduga saat ini telah diamankan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, dengan pangkat berbeda mulai dari perwira hingga bintara.

Meski demikian, Yusri menegaskan bahwa status mereka masih sebagai terduga dan proses hukum tengah berjalan. Keempatnya sementara dikenakan Pasal 467 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 7 tahun.

Kasus ini bermula dari serangan penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus pada Kamis (12/3) malam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen serta gangguan pada penglihatan.

Peristiwa ini dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menjamin perlindungan terhadap aktivis dan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini.

Desakan publik pun menguat agar proses hukum dilakukan secara transparan, independen, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Sejumlah kalangan menilai, pengusutan kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Rill/Red

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner