Jakarta, detikline.com - Proyek strategis pengendalian banjir di pesisir Jakarta Utara menyisakan persoalan pelik. Pemilik lahan proyek waduk di Kamal Muara, Penjaringan, melakukan aksi protes di area Rumah Pompa Polder Kamal Muara, Rabu (4/2/2026).

Mereka menuntut Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta segera melunasi ganti rugi senilai Rp125 miliar yang belum dibayarkan meski lahan telah resmi dilepaskan.

Aksi yang disertai pembentangan spanduk ini merupakan puncak kekecewaan warga setelah jalur administratif menemui jalan buntu. Pemilik lahan hadir didampingi kuasa hukum mereka, Farengga dan Edu Ginting, guna menyoroti kejanggalan dalam proses pembayaran proyek tersebut.

Pelepasan Hak Sudah Dilakukan Sejak 2025

Kuasa hukum pemilik lahan, Farengga, menjelaskan bahwa kliennya, Rudi Susanto dan Hastoni, telah kooperatif mengikuti seluruh prosedur pengadaan tanah. Mulai dari tahapan musyawarah, verifikasi dokumen, hingga kesepakatan harga telah dilalui.

Bahkan, Pelepasan Hak atas Tanah (SPH) telah ditandatangani secara resmi pada 24 Desember 2025 dengan menyerahkan seluruh dokumen asli kepada negara.

“Negara sudah mengambil tanah kami, proyek sudah berjalan di lapangan, tapi hak klien kami belum dibayarkan. Ini sangat janggal,” tegas Farengga di lokasi aksi.

Dugaan Diskriminasi Pembayaran

Lahan yang dipersoalkan memiliki luas lebih dari 4 hektare (40.000 m²). Dari total 19 bidang tanah yang dibebaskan untuk proyek Waduk Kamal Muara, hanya dua bidang milik klien Farengga yang hingga kini pembayarannya tertahan.

Farengga secara tegas menepis alasan Dinas SDA DKI Jakarta yang mengklaim status lahan belum jelas. Ia menekankan bahwa status hukum lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sengketa lahan ini sudah diproses secara hukum sejak 2021 hingga tahap Peninjauan Kembali (PK). Putusannya sudah inkracht. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi dinas untuk menyebut status lahan belum clear and clean,” tambahnya.

Surati Gubernur hingga Somasi Dinas SDA

Upaya mencari keadilan telah dilakukan melalui jalur formal. Pihak pemilik lahan mengaku telah menyurati Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, serta melayangkan somasi kepada Dinas SDA DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengapa pembayaran tersebut tertunda.

Pemilik lahan menyayangkan sikap diamnya pemerintah daerah, padahal warga telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan lahan lebih awal demi percepatan proyek penanggulangan banjir Jakarta.

“Jika ganti rugi tidak segera direalisasikan sesuai kesepakatan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Kami tidak ingin ini menjadi preseden buruk bagi proyek pengadaan tanah pemerintah di masa depan,” tutup Farengga. Rill/Lk

Reaksi: