Jakarta, detikline.com — Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan mengapresiasi langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam, Abhan menegaskan bahwa KY mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK guna menjaga integritas proses peradilan.
“KY tentu mengapresiasi apa yang telah dilakukan KPK dalam penegakan hukum secara tegas. Kami mendukung upaya KPK untuk menjaga integritas dalam proses peradilan,” ujar Abhan.
KPK sebelumnya mengungkap konstruksi perkara suap yang menjerat dua pimpinan PN Depok tersebut. Berdasarkan temuan KPK, Eka dan Bambang diduga menerima suap sebagai imbalan untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi lahan. Kasus ini terungkap dalam OTT yang digelar KPK pada Kamis (5/2).
Meski mengapresiasi langkah KPK, Abhan menyampaikan penyesalan mendalam atas terjadinya dugaan korupsi di lingkungan peradilan, yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum.
“KY sangat menyesalkan peristiwa ini, apalagi terjadi di lingkungan pengadilan yang seharusnya menjaga marwah peradilan. Ini sangat mencederai kehormatan dan keluhuran martabat hakim sebagai penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa kasus ini terjadi di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim, yang seharusnya memperkuat integritas peradilan.
“Ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi peradilan bukan semata-mata soal kesejahteraan, tetapi juga menyangkut integritas dan moralitas,” tambah Abhan.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok, antara PT Karabha Digdaya (KD) dan warga setempat. PN Depok sebelumnya mengabulkan gugatan PT KD, yang kemudian meminta eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025. Namun, eksekusi tersebut tak kunjung dilaksanakan.
Pada Februari 2025, pihak warga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Depok. Dalam perkembangan perkara, Ketua PN Depok dan Wakil Ketua PN Depok diduga menunjuk seorang jurusita berinisial YOH sebagai perantara untuk menjembatani kepentingan PT KD dengan pihak pengadilan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa mekanisme “satu pintu” tersebut menjadi bagian dari skema dugaan suap dalam perkara ini.
KPK kini terus mendalami peran pihak-pihak terkait serta aliran dana dalam kasus tersebut. Rill/Red

0Komentar