Jakarta, detikline.com - Jaksa penuntut umum menuntut advokat Marcella Santoso dengan pidana 17 tahun penjara dalam perkara dugaan suap terhadap hakim serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2) sore.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, jaksa menuntut agar diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella dari profesinya.
Pertimbangan Jaksa
Dalam membacakan tuntutan, jaksa menguraikan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Terdakwa juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat. Jaksa menyebut terdakwa selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana dan tidak mengakui perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, tidak ditemukan. Jaksa menyatakan terdakwa didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan Suap dan Pencucian Uang
Dalam perkara ini, Marcella didakwa menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara korporasi terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022. Nilai suap yang diduga diberikan disebut mencapai Rp40 miliar.
Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah korporasi, antara lain Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain Marcella, jaksa juga mendakwa Ariyanto, Juanedi Saibih yang berprofesi sebagai advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan korporasi terkait. Mereka disebut turut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Jaksa menduga Marcella melakukan pencucian uang senilai Rp52,5 miliar. Uang tersebut, menurut dakwaan, berasal dari bentuk dolar Amerika senilai sekitar Rp28 miliar yang dikuasai bersama serta legal fee sebesar Rp24.537.610.159 yang diduga bersumber dari tindak pidana suap.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dana tersebut diduga digunakan dengan cara menyamarkan asal-usul harta kekayaan, antara lain melalui penggunaan nama perusahaan dalam kepemilikan aset serta mencampurkan uang yang diduga hasil tindak pidana dengan dana yang diperoleh secara sah.
Sementara itu, M. Syafei juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp28 miliar serta uang operasional sebesar Rp411.698.223.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir. Rill/Lk

0Komentar