GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Emosi karena Persoalan Keluarga, Anak Bakar Rumah Ayahnya di Pati Terancam 9 Tahun Penjara

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jawa Tengah, detikline.com - Seorang pria berinisial K (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah membakar rumah orang tuanya sendiri di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (4/2).

Akibat perbuatannya, K terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo mengatakan pihaknya telah mengungkap kasus tersebut dan mengamankan tersangka.

“Kami telah mengungkap kasus pembakaran rumah di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken. Tersangka berinisial K,” kata Heri di Polresta Pati, seperti dalam keterangan tertulis. Sabtu (7/2).

Heri menjelaskan bahwa peristiwa ini dilatarbelakangi konflik keluarga. Ayah tersangka, Sapin (63), diketahui sudah pisah ranjang dengan ibu K selama sekitar dua tahun.

Menurut keterangan polisi, insiden bermula ketika adik tersangka berinisial S terlibat cekcok dengan ayahnya setelah mendapati Sapin bersama seorang perempuan lain di dalam rumah. S kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada K.

Merasa emosi, K membeli pertalite, mendatangi rumah ayahnya, lalu menyiramkan bahan bakar tersebut ke lantai dan kasur sebelum menyulut api. Akibatnya, dua unit rumah ludes terbakar.

“Kakaknya berinisial K emosi, kemudian dia langsung ke rumah bapaknya setelah sebelumnya membeli pertalite. Semua ditumpahkan ke lantai dan kasur sehingga terjadi kebakaran dua unit rumah dengan kerugian sekitar Rp120 juta,” ujar Heri.

Heri menegaskan bahwa motif utama tersangka adalah rasa kesal karena ayahnya diduga memiliki perempuan lain.

“Motifnya karena di situ ada perempuan, sehingga anaknya menjadi emosi,” jelasnya.

Saat ini, tersangka K telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Redaksi: detikline.com

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner