Jakarta, detikline.com - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS), setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selasa (24/02).
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, mengatakan dalam sidang tersebut majelis memeriksa 14 saksi, baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban.
Majelis menyimpulkan yang bersangkutan melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Menurut Dadang, sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran etik dan kekerasan oleh anggota.
Ia menambahkan, proses pidana terhadap tersangka tetap berjalan di Polres Tual dan akan ditangani secara objektif serta transparan.
Sebelumnya, Polres Tual menetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara, meninggal dunia. Peristiwa terjadi saat patroli Brimob di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.
Saat melakukan pengamanan, tersangka diduga mengayunkan helm taktikal yang mengenai pelipis korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur sebelum dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat 3 KUHP. Rill/Red

0Komentar