Jakarta, detikline.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penolakan tegas terhadap wacana perubahan struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar berada di bawah kementerian atau dibentuk sebagai kementerian khusus.
Penegasan tersebut disampaikan Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1).
Ia menyebut wacana tersebut bukan sekadar isu ringan, bahkan dirinya mengaku sempat menerima tawaran untuk menjabat sebagai menteri kepolisian.
“Bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan kepada saya lewat WA, ‘Mau ndak Pak Kapolri jadi menteri kepolisian’,” ujar Listyo di hadapan anggota Komisi III.
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian sebelumnya sempat diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Gagasan tersebut dibahas dalam lingkup internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dalam konsep tersebut, Polri direncanakan berada di bawah kementerian tertentu, serupa dengan struktur Kementerian Pertahanan yang menaungi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden,” ujar Yusril.
Lebih Baik Mundur
Listyo secara berulang menyampaikan sikap tegas menolak seluruh opsi yang menempatkan Polri di bawah kementerian atau membentuk kementerian khusus kepolisian.
Menurutnya, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sudah ideal sebagai alat negara yang memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Mohon maaf bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, kami dari institusi Polri menolak apabila sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus,” tegasnya.
Listyo mengklaim seluruh jajaran Polri satu suara menolak wacana tersebut. Ia bahkan menyatakan lebih memilih dicopot dari jabatan Kapolri, atau kembali menjadi petani, dibanding harus menyetujui perubahan struktur itu.
“Kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja. Kalau ada pilihan, Kapolri dicopot atau Polri di bawah kementerian, saya pilih Kapolri dicopot,” ujarnya.
Mandat Reformasi
Kapolri menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan mandat reformasi sebagaimana diatur dalam TAP MPR VI/MPR/2000 dan TAP MPR VII/MPR/2000.
Ia mengingatkan bahwa secara historis Polri pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, Perdana Menteri, hingga ABRI. Namun sejak era reformasi, Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden.
“Dengan posisi seperti ini, Polri bisa menjalankan tugas secara maksimal dan lebih fleksibel,” kata Listyo.
Dinilai Melemahkan Negara
Listyo juga menilai bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan institusi Polri, negara, bahkan Presiden.
“Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden,” ujarnya.
Di akhir rapat, Listyo mengaku telah menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk menolak seluruh bentuk wacana yang mengubah posisi Polri dari bawah Presiden.
Ia menyebut penolakan itu harus diperjuangkan secara konsisten.
“Saya minta seluruh jajaran melaksanakan ini dan memperjuangkannya sampai titik darah penghabisan,” pungkas Listyo. Rill/Red

0Komentar