Jakarta, detikline.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 kembali menghadapi gelombang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Selasa (13/1/2026), MK resmi mendaftarkan salah satu gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 21/PUU-XXIV/2026.
Gugatan ini menambah panjang daftar pasal KUHP baru yang dipersoalkan publik setelah sebelumnya pasal terkait perzinaan, pidana mati, hingga penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden juga telah diajukan ke meja hijau konstitusi.
Fokus Gugatan
Persoalkan ketidakjelasan dalam norma pasal a quo, salah satu gugatan yang menonjol diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang (Pemohon I) dan Ariyanto Zalukhu (Pemohon II). Keduanya menguji Pasal 81 ayat (3) UU No 1 Tahun 2023 dan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pidana denda.
Ariyanto Zalukhu menjelaskan bahwa aturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat kelas bawah. Menurutnya, mekanisme penyitaan aset yang berujung pada penjara jika denda tak terbayar tidak memiliki standar penilaian yang objektif.
"Kami melihat tidak ada indikator yang jelas dari penegak hukum untuk menilai kemampuan ekonomi seseorang. Dampaknya, warga yang memang secara ekonomi tidak mampu membayar denda akan otomatis terancam sanksi penjara," ujar Ariyanto dalam keterangannya, Selasa (13/1).
Dilema Denda dan Penjara Dalam berkas permohonannya, para pemohon menyoroti Pasal 81 ayat (3) yang memberikan kewenangan bagi jaksa untuk menyita dan melelang harta terpidana guna melunasi denda. Namun, jika aset tidak mencukupi, Pasal 82 menegaskan denda tersebut diganti dengan pidana penjara.
Ariyanto menilai mekanisme ini secara tidak langsung membentuk skema perampasan kemerdekaan yang diskriminatif. Ia khawatir seseorang harus kehilangan kebebasannya semata-mata karena kondisi finansialnya yang sulit, bukan karena niat buruk untuk membangkang aturan.
"Jangan sampai hukum justru memenjarakan kemiskinan. Tanpa penilaian ekonomi yang transparan, potensi perampasan kemerdekaan melalui pidana penjara ini menjadi sangat besar," tambahnya.
Menunggu persidangan dengan teregistrasinya gugatan ini, MK dijadwalkan akan segera menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan. Sidang tersebut nantinya akan mengagendakan penjelasan mendalam terkait kedudukan hukum (legal standing) serta argumen konstitusional para pemohon.
Langkah hukum ini menjadi krusial mengingat KUHP baru merupakan tonggak sejarah hukum pidana Indonesia yang diharapkan mampu memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Rill/Lk

0Komentar