GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Terapkan PJJ untuk Seluruh Satuan Pendidikan hingga 28 Januari

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Ibu Kota menyusul kondisi cuaca ekstrem yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 9/SE/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, pada 22 Januari 2026. Pemberlakuan PJJ berlangsung sejak Kamis (22/1) hingga Rabu (28/1).

“Seluruh satuan pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuaca ekstrem,” demikian poin pertama dalam surat edaran tersebut.

Nahdiana menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah potensi cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jakarta.

Penerbitan surat edaran tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara (ASN) secara fleksibel akibat cuaca ekstrem.

Selain itu, kebijakan ini turut mempertimbangkan informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melalui surat bernomor e-0016/TB.01.02 tertanggal 22 Januari 2026.

Dalam edaran itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta meminta para kepala satuan pendidikan untuk mengoordinasikan pelaksanaan PJJ serta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis.

Kepala sekolah juga diminta berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan apabila menghadapi hambatan dalam pelaksanaan PJJ.

Selain itu, kepala satuan pendidikan diminta melakukan komunikasi secara intensif dengan orang tua atau wali murid serta seluruh warga sekolah terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama masa kebijakan tersebut berlangsung.

Surat edaran itu menegaskan bahwa kebijakan PJJ berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca. Rill/Red

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner